RAKYATKU.COM, WAJO -- Tim Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Wajo, berhasil mengamankan seorang wanita berinisial PF (22) dan seorang pria DS (26) Tahun terduga pelaku aborsi di Wilayah hukum Polres Wajo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun personil Resmob bersama Personil PPA Sat Reskrim Polres Wajo, mendatangi tempat yang diduga tempat terjadi prostitusi online di salah satu kost di BTN Pepabri Jalan Sawerigading Kelurahan Atakkae Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Rabu 6 November 2024 sekitar pukul 23.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan penangkapan terhadap wanita PF (22) dan pria DS (26) setelah dilakukan pengembangan sehingga hasil yang ditemukan yaitu adanya foto bayi di handphone perempuan tersebut.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
"Setelah peristiwa foto bayi di Handphone dan hasil introgasi bahwa benar wanita PF (22) dan pria DS (26) mengakui telah melukan oborsi di kost dan menguburnya di jalan Lapatoka II, Atakkae," kata Iptu Alvin Jum'at (8/11/2024).
Berdasarkan hasil introgasi kedua diduga pelaku, Tim personil Unit PPA, Resmob, INAFIS Sat Reskrim Polres dan Dokkes yang dipimpim langsung Kasat Reskrim Polres Wajo, mendatangi TKP di Jl. Lapatoka II, Kel. Atakkae, Kec Tempe, Kab. Wajo, melaksanakan pembongkaran tempat yang di duga di dalamnya terdapat hasil aborsi yang disimpan oleh kedua pelaku.
"Terduga kedua pelaku, sudah diamankan dan adapun yang ditemukan di dalamnya hasil aborsi sebagai barang bukti yaitu ; Satu Lembar Kain warna putih yang digunakan membungkus anak korban aborsi dan Tiga buah kerangka tulang yang diduga bagian tubuh dari anak korban aborsi," pungkasnya.
Baca Juga : Mayat Berbaju Hansip Ditemukan di Wajo
Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan dan di bawah ke Polres Wajo guna penyelidikan lebih lanjut dan adapun saksi yang meyaksikan dalam proses tersebut yaitu pemerintah setempat dan warga sekitar.