RAKYATKU.COM, JAKARTA-- Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) melanjutkan penguatan sebesar 8,71 persen ytd. Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,40 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 13,17 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 20,89 persen.
Dalam rangka upaya pengembangan dan penguatan SJK syariah:
Pada Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah Tahun 2024 di Banda Aceh, OJK mengarahkan fokus pengembangan perbankan syariah selama tahun 2024-2025 pada 5 area yaitu konsolidasi bank syariah, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), penyusunan pedoman produk dan pengembangan keunikan produk, penguatan peran perbankan syariah pada ekosistem ekonomi syariah, serta peningkatan peran bank syariah pada pengembangan UMKM.
Baca Juga : Penyaluran Kredit di Sulawesi Selatan ternyata di Dominasi oleh Sektor Ini
Dalam rangka mengembangkan produk perbankan syariah untuk menguatkan daya saing perbankan syariah nasional, OJK meluncurkan 3 pedoman produk perbankan syariah yaitu: a) Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah; b) Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah; dan c) Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
Sehubungan dengan pemenuhan Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Desember 2023. Sampai dengan 28 Oktober 2024, progres dari RKPUS yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1 unit syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dan saat ini dalam proses pengalihan portofolio dari UUS kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru.
1 unit syariah perusahaan asuransi umum telah melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada dan saat ini dalam proses pengembalian izin unit syariah.
Dalam upaya memperkuat aliansi strategis dalam ekosistem keuangan syariah, OJK berkolaborasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyelenggarakan Ijtima’ Sanawi (Pertemuan Tahunan) Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2024 di Jakarta. Kegiatan ini merupakan pertemuan tahunan DPS, dihadiri oleh 317 DPS dari industri keuangan syariah di seluruh Indonesia. Acara tersebut mencakup sesi edukasi dan sharing session mengenai perkembangan kebijakan dan regulasi di sektor keuangan syariah dan bertujuan untuk memperkaya wawasan dan meningkatkan kompetensi sumber daya insani, khususnya DPS di sektor jasa keuangan.
Dalam rangka meningkatkan peran LJK Syariah dalam ekosistem ekonomi syariah, OJK menyelenggarakan kegiatan sinergi keuangan asuransi syariah bekerja sama dengan pelaku industri dan civitas akademia di Bandar Lampung. Selain itu, dilakukan juga training of community terkait dengan PPDP Syariah yang dilakukan kepada mahasiswa dari berbagai universitas di Bandar Lampung.
Baca Juga : Ini yang akan Dilakukan OJK bersama Pelaku Industri Keuangan Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045
OJK menyelenggarakan Syariah Financial Fair (SYAFIF) 2024 sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pembukaan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 di Balikpapan, yang berkolaborasi dengan 13 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Syariah (PUJKS) dalam penyelenggaraan pameran produk dan layanan keuangan syariah. Pada tahun ini, SYAFIF turut melibatkan pelaku usaha syariah binaan PUJKS dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mendorong penguatan ekosistem halal. Sepanjang pelaksanaannya, SYAFIF 2024 mencatat nilai transaksi produk/layanan keuangan syariah mencapai Rp1,82 miliar.
Sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah pada ekosistem pesantren, OJK menyelenggarakan kegiatan Ekosistem Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS) pada Oktober 2024 di Provinsi DKI Jakarta dan Kalimantan Tengah sebagai bagian dari BIK sekaligus memperingati Hari Santri 2024. Peluncuran program EPIKS di DKI Jakarta ditandai dengan pembukaan akses keuangan syariah serta pemberian pembiayaan kepada UMKM di sekitar pesantren dengan total nilai pembiayaan mencapai Rp1,36 miliar.
Sementara itu, kegiatan EPIKS di Kalimantan Tengah dilakukan dengan pembukaan akses keuangan syariah bagi santri dan asatidz di Pondok Pesantren Al-Wafa dan Pondok Pesantren Hidayatullah, Kalimantan Tengah, serta sesi edukasi keuangan syariah bagi santri, dengan total peserta sebanyak 1.420 santri di DKI Jakarta dan 1.000 santri di Kalimantan Tengah. Selain itu, telah dilakukan juga peluncuran EPIKS pertama di NTB, yang berlokasi di Pondok Pesantren Raudhatul Azhar Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Baca Juga : Forum Internasional OECD - IOPS sepakati Peningkatan Kolaborasi industri Dana Pensiun Global
Penguatan Tata Kelola OJK
OJK terus meningkatkan budaya integritas dan zero tolerance terhadap fraud melalui pelaksanaan kegiatan integritas untuk pegawai OJK dan keluarga di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang dilakukan di Yogyakarta. OJK juga terus mengingatkan semua pegawai perusahaan mitra yang bekerja di OJK untuk turut dalam upaya penegakan integritas dalam mendukung tugas-tugas dan fungsi OJK sebagai otoritas di sektor jasa keuangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Roadshow Governansi OJK dalam bentuk forum diskusi OJK dengan para pemangku kepentingan sebagai wujud komitmen membangun budaya integritas bersama dan zero tolerance terhadap fraud.
Kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan (SJK) secara berkelanjutan, antara lain:
Baca Juga : OJK Terbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II-2024
Melalui forum International Conference for Economics and Business ke-8 di Surabaya, OJK terus mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan mitigasi risiko sustainability di Indonesia, antara lain melalui dukungan terhadap transisi energi dalam Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia, dukungan kebijakan untuk Electric Vehicle (EV), serta konvergensi IFRS S1 dan S2 dalam kebijakan penyusunan laporan keuangan IJK.
OJK menegaskan komitmen untuk terus menegakkan integritas dan mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya profesi anti fraud untuk mencegah fraud di SJK dalam International Conference on Financial Criminology di Jakarta melalui penguatan regulasi anti fraud, tata kelola, serta anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) SJK, serta pemanfaatan teknologi dan data analitik dalam pengawasan untuk memperkuat pencegahan, deteksi, dan pelaporan fraud SJK.
Pada IAI Visit OJK sebagai salah satu forum komunikasi OJK dengan asosiasi profesi SJK, OJK menegaskan pentingnya peran profesi akuntan dalam menjaga tata kelola SJK sebagai bagian dari 3 lines model untuk menciptakan ekosistem SJK yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan dengan mendorong profesi akuntan sebagai strategic advisor untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga jasa keuangan, serta mengantisipasi emerging risk secara dinamis.
Baca Juga : OJK Terbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II-2024
Penguatan program pengembangan ketentuan GRC melalui benchmarking dalam rangka kajian penguatan dan/atau pengkinian ketentuan terkait Manajemen Kelangsungan Bisnis (MKB) OJK dengan Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, dan Bank Central Asia serta terkait Combined Assurance dengan Telkom Indonesia dan Bank Mandiri. Program kerja pengembangan ketentuan GRC dilakukan melalui kajian akademik yang mengedepankan Regulatory Impact Analysis dengan memperhatikan best practice dan perkembangan standar internasional GRC terkini.
OJK akan terus memperkuat governansi dan integritas, baik untuk pegawai, mitra, dan seluruh pemangku kepentingan OJK dalam mendukung terwujudnya ekosistem sektor jasa keuangan yang berdaya saing dan berperan optimal dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK juga memberikan dukungan kepada para Anggota BPK yang baru dilantik, agar dapat terus bekerja sama dalam meningkatkan tata kelola baik di internal OJK maupun sektor jasa keuangan.
Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Baca Juga : OJK Terbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II-2024
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 Oktober 2024, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 131 perkara yang terdiri dari 105 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 117 perkara diantaranya 108 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 9 perkara masih dalam tahap kasasi.
Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK serta langkah penegakan ketentuan dan peningkatan integritas, OJK meyakini sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.