RAKYATKU.COM, WAJO - DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I untuk menerima penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Firmansyah, yang didampingi oleh Wakil Ketua I Andi Merly Iswita dan Wakil Ketua II Andi Rasyadi. Acara berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD Wajo dan turut dihadiri oleh Pj. Bupati Wajo, Andi Bataralifu, Sekda Wajo, serta jajaran forkopimda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Wajo, Andi Firmansyah Perkesi, menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda APBD 2025 merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah.
Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany
"Pengajuan ini adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta mengikuti pedoman dari Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. APBD ini disusun sebagai bagian dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo untuk tahun 2025," ungkap Andi Firmansyah.
Lebih lanjut, Ranperda APBD ini telah melalui proses persetujuan antara pemerintah daerah dan DPRD sejak 16 Agustus 2024, meliputi Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.
“Kesepakatan ini kini ditindaklanjuti dalam bentuk penyusunan Ranperda APBD 2025 untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tambah Firmansyah.
Baca Juga : Pasangan PAMMASE Kampanye di Kecamatan Belawa Wajo
Dalam rapat ini, setiap fraksi di DPRD Wajo mendorong kemajuan daerah.