Senin, 22 Juli 2024 15:45

Penjabat Bupati Wajo Kukuhkan Kades dan BPD Dengan Tambahan Masa Jabatan 2 Tahun

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penjabat Bupati Wajo Kukuhkan Kades dan BPD Dengan Tambahan Masa Jabatan 2 Tahun

"Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini, merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala desa,"

RAKYATKU.COM, WAJO - Pejabat Bupati Wajo, Andi Bataralifu melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Wajo. 

Acara Pengukuhan tersebut dilaksanakan di di Lapangan Merdeka Kabupaten Wajo pada Senin (22/7/2024). 

Hadir, Forkopimda Wajo, Sekda Wajo Armayani, Anggota DPRD Wajo,, Asisten dan Kepala OPD, Camat, Ketua DPD Apdesi Sulsel, Ketua Apdesi Wajo, Kepala Desa, Anggota BPD, Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kab. Wajo dan Undangan yang hadir.

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu dalam sambutannya menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo mengucapkan selamat kepada Saudara (i) Kepala Desa dan Anggota BPD yang sudah dikukuhkan untuk penambahan masa jabatan selama dua tahun, dari enam tahun menjadi delapan tahun sebagai tindak lanjut ketentuan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa semoga mendapat Ridho Allah SWT.

"Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini, merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala desa," terang Andi Bataralifu. 

Orang Nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng ini mengungkapkan, seiring dengan perubahan regulasi yang mengatur tentang desa, dimana desa saat ini tidak lagi hanya sebagai objek pembangunan, tetapi lebih dari itu desa saat ini mempunyai peran penting sebagai subjek pembangunan yang mempunyai hak dan kewenangan mengatur urusan rumah tangganya.

Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany

Konsekuensi dari hal itu, kata Bataralifu, desa diberikan dana yang cukup besar untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa.

"Dengan adanya undang-undang desa, desa memiliki potensi cukup besar didalam membuka peluang berkembangnya desa menjadi mandiri, maju dan sejahtera. Menuju desa yang mandiri, maju dan sejahtera tentu tidaklah mudah, oleh karena itu pengembangan desa memerlukan dukungan semua pihak termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Kab. Wajo Hj. Andi Liliana dalam laporannya mengatakan, Kades yang dikukuhkan sebanyak 136 orang. Rinciannya, Kades periode 2019-2027 sebanyak 13 orang, Kades periode Kedua 2021-2029 sebanyak 97 orang dan Kades periode 2023-2031 sebanyak 26 orang.

Baca Juga : Pasangan PAMMASE Kampanye di Kecamatan Belawa Wajo

Sementara, lanjut dia, Jumlah anggota BPD yang dikukuhkan sebanyak 1012 orang dari 142 Desa se Kabupaten Wajo.

Sekadar diketahui bahwa, masa jabatan Kades periode 2019-2027 akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2027, Kades periode 2021-2029 akan berakhir masa jabatannya pada 7 Juni 2029 dan Kades periode 2023-2031 akan berakhir masa jabatannya pada 5 Desember 2031.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#pemkab wajo #DPRD Wajo