Penyampaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD oleh Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur kepada Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Basir, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (20/6/2024).
“Hari ini kami serahkan agar bisa dibahas DPRD Luwu Utara untuk disepakati bersama lebih lanjut,” kata Suaib.
Baca Juga : Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-79, Bupati Liuwu Utara: Ini Tahun Terakhir Saya Memimpin Upacara Bendera
Lebih lanjut, Suaib menjelaskan, pengajuan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa persetujuan bersama terhadap rencana peraturan daerah harus dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah penetapan akhir tahun anggaran.
“Oleh karena itu, Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara tentang Tanggung Jawab Penyelenggaraan APBD Tahun 2023 perlu segera disepakati antara Bupati dan DPRD,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Suaib juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama yang baik kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Luwu Utara.
Baca Juga : Bupati Luwu Utara Letakkan Batu Pertama Pembangunan DAK Fisik Pendidikan
Apalagi, tim pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah menyelesaikan audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lutra Tahun Anggaran 2023.
Hasilnya, Pemkab Lutra kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya.
“Ini suatu kebanggaan dan kemajuan bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Utara,” kata Wabup.
Baca Juga : Feri Fadri Asal Bone Raih Podium I Masamba Run
Ia juga berharap, setelah ditetapkan, Peraturan Daerah ini menjadi bahan evaluasi dan mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.