RAKYATKU.COM, BARRU - Kabar gembira bagi para mantan kepala desa di Kabupaten Barru!. Setelah masa jabatan mereka berakhir, mereka akan dilantik kembali untuk memimpin desa mereka masing-masing.
Hal ini dimungkinkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPKBP3A) Kabupaten Barru, Jamaluddin, Senin (27/5/2024).
Baca Juga : Spirit Ramadhan dan Energi Lari: Night Run Race 2025 Sukses Diadakan di Barru
Kata dia, aturan baru ini memberikan perpanjangan masa jabatan 2 tahun bagi para kepala desa yang telah habis masa jabatannya.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kekosongan jabatan kepala desa dan memastikan kelancaran roda pemerintahan desa.
"Dengan adanya aturan baru ini, maka tidak ada lagi desa yang dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa di Barru," jelas Jamaluddin.
Baca Juga : Kampoeng Ramadhan Tuwung 2025 Resmi Dibuka, Bupati Barru Apresiasi Inisiatif Pemuda
Berikut adalah daftar desa di Kabupaten Barru yang akan melantik kembali mantan kepala desanya:
1. Desa Libureng
2. Desa Lempang
Baca Juga : Bupati Barru Manfaatkan Safari Ramadhan Untuk Sampaikan Program Pembangunan Daerah
3. Desa Garessi
4. Desa Pancana
5. Desa Tompo
Baca Juga : Suardi Saleh Ucapkan Selamat, Andi Ina Kartika Sari Janjikan Era Baru untuk Barru
6. Desa Siawung
7. Desa Jangan-Jangan
8. Desa Bacu-Bacu
Baca Juga : Pemkab Barru Bersama Forkopimda Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2025 dengan Pusat
9. Desa Bulo-Bulo
10. Desa Madello
11. Desa Binuang
Baca Juga : Pemkab Barru Bersama Forkopimda Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2025 dengan Pusat
12. Desa Manuba