RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polairud Polda Sulsel mengamankan 4 pelaku bom ikan di Kota Makassar pada Minggu (1/4/2024).
Baca Juga : Pria yang Ditangkap Bersama 30 Kg Narkotika di Barru Sebelumnya Loloskan 17 Kg
Baca Juga : Kepala Bappeda dampingi Walikota Makassar Sambut Kunjungan Kapolda Sulsel
Dari pengungkapan itu sejumlah barang bukti seperti detonator dan bahan-bahan campuran yang siap digunakan untuk bom ikan berhasil diamankan.
Baca Juga : Pria yang Ditangkap Bersama 30 Kg Narkotika di Barru Sebelumnya Loloskan 17 Kg
Baca Juga : Kepala Bappeda dampingi Walikota Makassar Sambut Kunjungan Kapolda Sulsel
"Bahan utamanya amonium nitrat dicampur dengan bahan lain seperti minyak tanah, dan dipasangi sumbu lalu dipasangi detonator dan siap untuk digunakan," kata Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian Djajadi di Polairud Polda Sulsel pada Rabu 3/4/2024.
Baca Juga : Pria yang Ditangkap Bersama 30 Kg Narkotika di Barru Sebelumnya Loloskan 17 Kg
Baca Juga : Kepala Bappeda dampingi Walikota Makassar Sambut Kunjungan Kapolda Sulsel
Baca Juga : Polres Barru Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Sabu, Kapolda Sulsel: Komitmen Polri Berantas Narkoba!
Adapun keempat tersangka diantaranya berinisial WH (31), CD (51), SP (38) dan EL (33).
Baca Juga : Pria yang Ditangkap Bersama 30 Kg Narkotika di Barru Sebelumnya Loloskan 17 Kg
Baca Juga : Kepala Bappeda dampingi Walikota Makassar Sambut Kunjungan Kapolda Sulsel
Penangkapan para pelaku bermula pada Rabu 27/3/2024, Tim Subdit melakukan patroli di perairan sebelah Utara Pulau Karanrang Kabupaten Pangkep. Tim Subdit mencurigai beberapa benda yang terapung di permukaan air. Saat ditarik ternyata terdapat beberapa botol yang sudah diisi bom ikan.
Baca Juga : Pria yang Ditangkap Bersama 30 Kg Narkotika di Barru Sebelumnya Loloskan 17 Kg
Baca Juga : Kepala Bappeda dampingi Walikota Makassar Sambut Kunjungan Kapolda Sulsel
"Tim Subdit kemudian membawa barang bukti tersebut dan beberapa pelaku ke Polairud Polda Sulsel untuk diinterogasi," tambah Irjen Andi Rian.
Baca Juga : Pria yang Ditangkap Bersama 30 Kg Narkotika di Barru Sebelumnya Loloskan 17 Kg
Baca Juga : Kepala Bappeda dampingi Walikota Makassar Sambut Kunjungan Kapolda Sulsel
Baca Juga : Polda Sulsel Pastikan Tidak Ada Penimbunan Beras
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku sebanyak 111 jerigen berisi pupuk Ammonium Nitrate Fuel Oil, 27 botol bekas air mineral berisikan pupuk Ammonium Nitrate Fuel Oil. Diamankan juga 5.300 batang detonator, 6 batang detonator rakitan dan lima batang detonator yang sudah terangkai dengan sumbu api.
Baca Juga : Pria yang Ditangkap Bersama 30 Kg Narkotika di Barru Sebelumnya Loloskan 17 Kg
Baca Juga : Kepala Bappeda dampingi Walikota Makassar Sambut Kunjungan Kapolda Sulsel
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 1 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," beber Irjen Andi Rian.