RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polairud Polda Sulsel mengamankan 4 pelaku bom ikan di Kota Makassar pada Minggu (1/4/2024).
Baca Juga : Dukung Program Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo, Polda Sulsel Beberkan Kebersihan Bongkar Kasus Besar
Baca Juga : Penjelasan Rektor UMI Makassar Setelah Ditetapkan Tersangka, Mengaku Belum Terima Sprindik
Dari pengungkapan itu sejumlah barang bukti seperti detonator dan bahan-bahan campuran yang siap digunakan untuk bom ikan berhasil diamankan.
Baca Juga : Dukung Program Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo, Polda Sulsel Beberkan Kebersihan Bongkar Kasus Besar
Baca Juga : Penjelasan Rektor UMI Makassar Setelah Ditetapkan Tersangka, Mengaku Belum Terima Sprindik
"Bahan utamanya amonium nitrat dicampur dengan bahan lain seperti minyak tanah, dan dipasangi sumbu lalu dipasangi detonator dan siap untuk digunakan," kata Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian Djajadi di Polairud Polda Sulsel pada Rabu 3/4/2024.
Baca Juga : Dukung Program Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo, Polda Sulsel Beberkan Kebersihan Bongkar Kasus Besar
Baca Juga : Penjelasan Rektor UMI Makassar Setelah Ditetapkan Tersangka, Mengaku Belum Terima Sprindik
Baca Juga : Polrestabes Makassar Ungkap Pencurian Motor dan Mobil, 16 Pelaku Ditangkap
Adapun keempat tersangka diantaranya berinisial WH (31), CD (51), SP (38) dan EL (33).
Baca Juga : Dukung Program Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo, Polda Sulsel Beberkan Kebersihan Bongkar Kasus Besar
Baca Juga : Penjelasan Rektor UMI Makassar Setelah Ditetapkan Tersangka, Mengaku Belum Terima Sprindik
Penangkapan para pelaku bermula pada Rabu 27/3/2024, Tim Subdit melakukan patroli di perairan sebelah Utara Pulau Karanrang Kabupaten Pangkep. Tim Subdit mencurigai beberapa benda yang terapung di permukaan air. Saat ditarik ternyata terdapat beberapa botol yang sudah diisi bom ikan.
Baca Juga : Dukung Program Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo, Polda Sulsel Beberkan Kebersihan Bongkar Kasus Besar
Baca Juga : Penjelasan Rektor UMI Makassar Setelah Ditetapkan Tersangka, Mengaku Belum Terima Sprindik
"Tim Subdit kemudian membawa barang bukti tersebut dan beberapa pelaku ke Polairud Polda Sulsel untuk diinterogasi," tambah Irjen Andi Rian.
Baca Juga : Dukung Program Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo, Polda Sulsel Beberkan Kebersihan Bongkar Kasus Besar
Baca Juga : Penjelasan Rektor UMI Makassar Setelah Ditetapkan Tersangka, Mengaku Belum Terima Sprindik
Baca Juga : Kapolda Sulsel Beri Kejutan Istimewa: Umrah Gratis untuk Penggali Kubur dan Pemandi Jenazah
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku sebanyak 111 jerigen berisi pupuk Ammonium Nitrate Fuel Oil, 27 botol bekas air mineral berisikan pupuk Ammonium Nitrate Fuel Oil. Diamankan juga 5.300 batang detonator, 6 batang detonator rakitan dan lima batang detonator yang sudah terangkai dengan sumbu api.
Baca Juga : Dukung Program Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo, Polda Sulsel Beberkan Kebersihan Bongkar Kasus Besar
Baca Juga : Penjelasan Rektor UMI Makassar Setelah Ditetapkan Tersangka, Mengaku Belum Terima Sprindik
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 1 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," beber Irjen Andi Rian.