Selasa, 02 April 2024 08:15

Sidak Pemkab Luwu Utara Temukan Ratusan Barang Kedaluwarsa di Pasar Tradisional

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) Luwu Utara bersama instansi terkait melakukan pemantauan dan pengawasan barang kedaluwarsa atau expired di toko dan kios di pasar tradisional.
Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) Luwu Utara bersama instansi terkait melakukan pemantauan dan pengawasan barang kedaluwarsa atau expired di toko dan kios di pasar tradisional.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara bersama instansi terkait melakukan sidak di pasar tradisional dan menemukan ratusan barang kedaluwarsa seperti minuman, bumbu, dan makanan ringan. Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah barang expired beredar di pasaran.

RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) melakukan pemantauan dan pengawasan barang kedaluwarsa atau expired di toko dan kios di pasar tradisional.

Bersama Loka POM Kota Palopo, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Satpol PP, serta kapolsek dan pemerintah kecamatan setempat, DP2KUKM menemukan ratusan barang atau produk yang telah kedaluwarsa.

"Produk kedaluwarsa ini di antaranya minuman bubuk kekinian, bumbu kue, makanan ringan, minuman kemasan, serta bumbu masakan," kata Kepala Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting (Bapokting) DP2KUKM Luwu Utara, Sitti Hadijah, dikutip laman resmi Pemkab Luwu Utara, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Apresiasi Kamp Pemuda PPGT Klasis Sangbualambe'

Ratusan barang kedaluwarsa yang ditemukan kemudian dimuat dalam berita acara. Lalu disortir, produk atau barang mana yang masih bisa diretur pada pihak distributor.

"Jadi, barangnya kami kembalikan dan memberi kesempatan pada pedagang untuk meretur barang tersebut. Sementara, untuk barang yang tidak bisa diretur, akan langsung kami amankan atau musnahkan di tempat. Hal ini untuk menjaga agar barang tersebut tidak dipajang apalagi dijual kembali," terangnya.

Kegiatan sidak ini dimulai pada 22 Maret dan akan berlangsung hingga 5 April mendatang.

Baca Juga : Bupati Lutra: Bendungan Rongkong Jadi Kebutuhan Prioritas Mendesak

Hingga saat ini, tim pemantauan dan pengawasan telah melakukan sidak di Pasar Sentral Masamba, Pasar Lara, Pasar Salulemo, Pasar Belawa, Pasar Sabbang, dan Pasar Bone-Bone.

“Jadi, masih ada sekitar enam pasar lagi yang akan kami kunjungi secara bertahap. Harapannya, melalui kegiatan ini tidak ada lagi barang expired yang beredar di pasar-pasar, toko, kios, dan retail modern," ucap Hadijah.

"Kami juga berharap melalui kegiatan ini para pedagang agar secara kontinu memeriksa barang dagangannya juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas yang selalu mengecek terlebih dulu tanggal expired produk yang akan dibelinya," harapnya,

#pemkab luwu utara #DP2KUKM Luwu Utara