RAKYATKU.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan kajian terkait pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol).
Dari kajian tersebut, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dan akan melanjutkannya dengan tindakan penegakan hukum.
Sejak Februari 2024, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh melebihi suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif.
Dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar pinjol pendidikan muncul dengan menerapkan suku bunga yang tinggi. KPPU akan melanjutkan kajian ini dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti pelanggaran serta kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
KPPU mendapati bahwa suku bunga pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan produk serupa di negara lain. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap praktik pinjol yang merugikan.