Senin, 18 Maret 2024 22:10

Pemerintah Desa Nepo Bagikan 646 Sertifikat Tanah Program PTSL

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penyerahan sertifikat tanah kepada warga desa di Aula Kantor Desa Nepo, di Kecamatan Malusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Senin (18/3/2024) pagi.
Penyerahan sertifikat tanah kepada warga desa di Aula Kantor Desa Nepo, di Kecamatan Malusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Senin (18/3/2024) pagi.

Pemerintah Desa Nepo di Barru, Sulawesi Selatan, membagikan 646 sertifikat tanah kepada warga desa sebagai bagian dari program PTSL Kementerian ATR/BPN, membantu masyarakat memperoleh bukti sah kepemilikan tanah untuk mencegah konflik dan meningkatkan akses ke modal usaha.

RAKYATKU.COM, BARRU - Pemerintah Desa Nepo, yang terletak di Kecamatan Malusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, menyerahkan 646 sertifikat tanah kepada warga desa.

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyerahan sertifikat berlangsung di Aula Kantor Desa Nepo, Senin (18/3/2024) pagi.

Baca Juga : KKN Angkatan XXV STAI Al Gazali Barru Gelar Seminar Program Kerja di Desa Palakka

Kepala Desa Nepo, Muhammad Toaha, yang diwakili Kepala Dusun Lanrae, Muhammad Nasir, menjelaskan dari kuota sertifikat yang dialokasikan untuk desa Nepo sebanyak 2.100, hanya 646 sertifikat telah selesai diproses dan dinyatakan lengkap berkasnya.

"Meskipun kuota sertifikat yang diperoleh desa Nepo sebanyak 2.100, yang telah selesai diproses dan dinyatakan lengkap berkasnya hanya sebanyak 646 sertifikat," ungkap Nasir.

Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas program PTSL yang telah memberikan manfaat besar bagi warga masyarakat di Desa Nepo.

Baca Juga : Audience dengan Bupati Barru, Pengurus Baru IKA Gappembar Siap Dilantik

"Dengan adanya program PTSL, masyarakat kami mendapatkan bukti sah kepemilikan tanah yang dapat menghindari konflik atau sengketa tanah, serta dapat digunakan sebagai aset yang dapat dijadikan jaminan bank untuk modal usaha," tuturnya.

#Pemkab Barru