RAKYATKU.COM, PANGKEP - Kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di tujuh kecamatan di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Kejari Pangkep tak hanya memeriksa 30 lurah di 7 kecamatan, tetapi juga Sekda Pangkep, Suriani.
"Lurah sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait status mereka dan juga sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen)," ujar Kasi Intel Kejari Pangkep, Zulfikar, Rabu (13/3/2024).
Pemasangan CCTV di 30 kelurahan ini bersumber dari APBD 2023 dengan nilai per titik mencapai Rp150 juta. "Untuk taksiran kerugian, belum bisa kita pastikan, kita tunggu hasil audit ahli untuk lebih jelasnya," tambahnya.
Baca Juga : Dua Tersangka Korupsi Pengadaan CCTV di Pangkep Ditahan
Selain Sekda dan lurah, Kejari Pangkep juga telah memanggil camat, pihak swasta (rekanan), dan kelompok masyarakat sebagai pelaksana kegiatan.
Modus korupsi ini diduga karena tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB), penunjukan PPK yang janggal, spesifikasi barang tak sesuai, dan keuntungan yang tidak wajar.
Sebelumnya, Kejari Pangkep telah menaikkan status kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini ke tahap penyidikan.