Kamis, 11 Januari 2024 08:15

Pj Gubernur Sulsel Terbitkan SE Pembentukan TPAKD hingga Tingkat Desa/Kelurahan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). (Foto: Pemprov Sulsel)
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). (Foto: Pemprov Sulsel)

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) hingga tingkat desa/kelurahan, dengan tujuan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat akses keuangan daerah.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa/Kelurahan.

SE ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta percepatan akses keuangan daerah hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Ada empat poin yang disampaikan dalam SE tersebut. Pertama, dalam rangka menggerakkan ekonomi kerakyatan terutama di bidang kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, peternakan, dan UMKM di Sulsel, Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI, dan Bank Sulselbar) telah dan akan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi masyarakat.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Dampingi Menteri AHY Serahkan 50 Sertifikat Hasil PTSL di Gowa

Kedua, sasaran KUR tersebut antara lain untuk budi daya pisang cavendish, budi daya cabai, nanas, semangka, bawang merah, bawang putih, peternakan ayam, tambak ikan/udang, rumput laut, tambak ikan nila (air tawar), keramba ikan, rumah ikan (terumbu karang buatan/rumpon ikan), penjua ikan, serta UMKM terkait.

Ketiga, untuk mendorong percepatan penyerapan KUR 2024, diharapkan bupati dan wali kota segera mengambil langkah-langkah untuk membentuk TPAKD tingkat kabupaten/kota/kecamatan/desa/kelurahan.

Keempat, diharapkan TPAKD tersebut melibatkan Bank Himbara yang berada di kabupaten/kota masing-masing. Surat Edaran ini juga ditembuskan kepada Mendagri, Kepala OJK Regional 6 Sulampua, dan pimpinan Bank Himbara di Makassar.

#Pemprov Sulsel #Bahtiar Baharuddin