Kamis, 14 Desember 2023 22:53

Imam Musakkar Ingatkan Masyarakat Tak Sembarang Jual Minuman Beralkohol

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar (tengah).
Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar (tengah).

“Jadi tidak sembarang untuk menjual minuman beralkohol. Tidak semuanya juga orang itu bisa meminumnya karena ada poin yang diatur dalam perda ini,”

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar sosialisasikan Perda tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam kegiatan dilaksanakan Hotel Dalton, Jl Perintis Kemerdekaan, Kamis, 14 Desember 2023 itu, Imam Musakkar mengingatkan warga tidak asal-asalan saat ingin menjual minuman beralkohol. Ia menyampaikan perda minuman beralkohol atau minol yang telah diterbitkan mengatur beberapa poin penting dalam pengawasan dan peredarannya.

“Jadi tidak sembarang untuk menjual minuman beralkohol. Tidak semuanya juga orang itu bisa meminumnya karena ada poin yang diatur dalam perda ini,” kata Imam Musakkar.

Baca Juga : Basdir Terpilih Jadi Ketua IKA Alumni SMK Negeri 4 Makassar

Salah satu poin yang diatur adalah tempat usaha penjualan minuman beralkohol. Misalnya hotel yang tidak semuanya dibolehkan menjual minol. Bagi warga, anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini juga meminta tidak boleh asal minum. Ia menyampaikan bahwa ada aturan usia untuk ini.

“Hanya hotel bintang tiga ke atas yang dibolehkan untuk menjual minuman beralkohol. Selebihnya akan ditindak. Usia yang diatur adalah 21 ke atas jangan sampai ada remaja yang minum. Makanya tujuan dari perda ini untuk warga lebih paham tentang aturan minuman beralkohol,” sebut Legislator dari Fraksi PKB itu.

Kepala Seksi Pemantau Penanaman Modal DPM-PTSP Makassar, Luqmanul Hakim juga mengatakan kehadiran perda ini untuk membatasi peredarannya. Setiap penjual minuman wajib memiliki surat izin yang telah ditentukan. Tidak semuanya sama dan disesuaikan dengan klasifikasinya.

Baca Juga : Erik Horas Berpotensi Kembali ke Kursi Pimpinan DPRD Makassar

“Minuman beralkohol ini adalah minuman yang dilarang juga dalam agama Islam. Sehingga, peredarannya dibatasi dan diatur dalam perda. Seperti untuk yang menjual minuman langsung itu beda izinnya sama distributor. Jadi semuanya sudah diatur,” katanya.

#Imam Musakkar #dprd makassar