Sabtu, 23 Desember 2023 09:50

Pelarian Tiga Hari, Pelaku Pembunuhan Sadis di Barru Akhirnya Dibekuk di Makassar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jumpa pers di posko Resmob Polres Barru, Jumat (23/12/2023), terkait telah diringkusnya pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Perumahan Coppo Mas, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Jumpa pers di posko Resmob Polres Barru, Jumat (23/12/2023), terkait telah diringkusnya pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Perumahan Coppo Mas, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Setelah tiga hari pelarian, terduga pelaku pembunuhan sadis di Barru, AR (25), yang menusuk korban menggunakan pisau dapur hingga tewas, berhasil ditangkap di Makassar. Korban yang dikenal dekat dengan polisi tewas akibat luka tusukan, sementara pelaku sebelumnya sudah berstatus diamankan Unit Narkoba Polres Barru terkait penyalahgunaan narkoba.

RAKYATKU.COM, BARRU - Polres Barru berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Perumahan Coppo Mas, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Terduga pelaku, seorang pria berinisial AR (25), warga Kabupaten Jeneponto, ditangkap di Kota Makassar setelah melarikan diri.

Pembunuhan terjadi, Selasa (19/12/2023) siang, ketika AR diduga menusuk korban menggunakan pisau dapur. Korban, yang dikenal dekat dengan polisi atau anggota banpol, tewas akibat luka tusukan di sekujur tubuhnya.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Doris Hediana, dalam jumpa pers didampingi Kasi Humas, Iptu Iriyansyah, di posko Resmob, Jumat (23/12/2023), AR berhasil ditangkap setelah tiga hari dalam pelarian.

Baca Juga : Polres Barru Salurkan Zakat 334 Personel ke Baznas

"Pelaku sudah kita amankan. Pelaku ditemukan berada di pinggir jalan, di Makassar bersama motornya. Melihat itu, kami langsung menangkap bersangkutan," kata Doris.

Doris mengungkapkan AR sebelumnya berstatus sebagai orang yang diamankan unit Narkoba Polres Barru terkait penyalahgunaan narkoba saat peristiwa pembunuhan terjadi.

Tempat kejadian perkara, lanjut Doris, berada di sebuah rumah yang sering digunakan sebagai tempat berkumpul aparat Unit Narkoba di Perumahan Coppo Mas.

Baca Juga : Operasi Ketupat 2024: Polres Barru Siap Amankan Arus Mudik Lebaran

"Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban yang dikenal dekat dengan petugas ini. Tidak ada saksi mata pada saat kejadian. Petugas kita tidak di lokasi, dan menurut pelaku, awalnya mereka berkelahi hingga akhirnya korban meninggal dunia akibat luka tusukan. Setelah kejadian itu, pelaku kabur," ungkap Doris.

Polisi menjerat AR dengan pasal 354 KUHP atas dugaan melakukan penganiayaan berat menyebabkan orang lain meninggal dunia. Untuk sementara waktu Polisi masih mendalami motif dibalik peristiwa ini.

Penulis : Achmad Afandy
#Polres Barru