Selasa, 31 Oktober 2023 18:20

Polsek Bontonompo Ringkus Belasan Pelaku Copet, Jambret dan Curat

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolsek Bontonompo Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh saat merilis hasil penangkapan pada Selasa 31 Oktober 2023.
Kapolsek Bontonompo Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh saat merilis hasil penangkapan pada Selasa 31 Oktober 2023.

"Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan 11 orang pelaku dan 2 diantaranya masih dibawah umur serta 1 orang wanita,"

RAKYATKU.COM, GOWA - Sebanyak 11 terduga pelaku copet, jambret dan pencurian serta pemberatan (curat) ditangkap Polsek Bontonompo, Polres Gowa. Para terduga pelaku kejahatan tersebut ditangkap hanya dalam kurung waktu 3x24 jam.

Ke 11 terduga pelaku yang diamankan tersebut diantaranya berinisial R Alias M (18), RB (34), IS (30), MS (22), HB (22), seorang wanita FE (25), A Bin J (21), MR (17) dan SA (16).

"Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan 11 orang pelaku dan 2 diantaranya masih dibawah umur serta 1 orang wanita," ungkap Kapolsek Bontonompo Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, Selasa 31 Oktober 2023.

Baca Juga : Pasien RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditemukan Meninggal Dunia

AKP Hasan Fadhlyh menyebut 11 pelaku tersebut memiliki peran berbeda dalam melakukan aksi kejahatan. Adapun satu pelaku wanita diketahui kerap melakukan aksi copet di Pasar tradisional di wilayah Polsek Bontonompo.

"Selain dari seorang wanita, 10 orang pelaku berbeda-beda peran saat beraksi. Mereka melakukan jambret, mencuri pagar besi, pompa air serta handphone," tambahnya.

Setelah diamankan, para pelaku diamankan di Mako Polsek Bontonompo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga : Polres Gowa Gelar Patroli Operasi Cipkon Jelang Ramadan

"Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit HP, satu unit bor mesin, satu mesin pompa air dan satu pagar besi," sebut AKP Hasan Fadhlyh.

 

#Polres Gowa #Tersangka curat