Jumat, 27 Oktober 2023 01:08

Enam Tersangka Mafia Tanah Proyek Pembangunan Bendungan Passelorang Wajo Ditahan Kejati Sulsel

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Para tersangka dibawa ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sulsel pada Kamis 26 Oktober 2023, malam. (dok Rakyatku.com)
Para tersangka dibawa ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sulsel pada Kamis 26 Oktober 2023, malam. (dok Rakyatku.com)

"Penahanan akan dilakukan selama 20 hari sejak 26 Oktober sampai dengan 4 November. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangungn Bendungan Passelorang Kabupaten Wajo tahun 2021.

"Tim penyidik menaikan status 6 saksi jadi tersangka mafia tanah ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Passelorang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Keenam tersangka tersebut diantaranya berinisial AA selalu Ketua Satgas B Kantor Pertanahan Wajo. ND, NR dan AN anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.

Baca Juga : PPNS Kanwil DJP Sulselbartra Bersama Korwas Polda Serahkan DPO Penggelapan Pajak ke Kejati Sulsel

"Kemudian, AJ selaku anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) sekaligus Kepala Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. Kemudian JK, selaku anggota P2T sekaligus Kepala Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo," tambahnya.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan yang berlangsung selama 12 jam yang dimulai sejak pukul 10:00 pagi hingga pukul 10:00 malam, Kamis 26 September 2023 mereka pun langsung ditahan.

"Penahanan akan dilakukan selama 20 hari sejak 26 Oktober sampai dengan 4 November. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," jelas Soetarmi.

Baca Juga : Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Bertambah Dua Orang

Para tersangka disangkakan melanggar pasal
PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

#Kejati Sulsel #proyek bendungan passelorang wajo