Selasa, 24 Oktober 2023 16:56

Hasil Sidang Dugaan Pemerkosaan, Oknum Anggota Polda Sulsel Dipecat

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham

"Artinya sebelum masuk menjadi anggota Polri dia sudah membuat dan mengisi data tidak benar pada saat penelusuran mental dan kepribadian. Sementara ada aturan yang mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Bripda FN dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik yang dilakukan Bidang Propam Polda Sulsel pada Selasa 24 Oktober 2023..

"Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH. Jadi ada dua putusan sanksi etika itu perbuatan tercela. Kemudian bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," kata kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham usai memimpin sidang.

Pertimbangan menjatuhkan hukuman PTDH tersebut adalah Pasal 13 PP Nomor 1 tahun 2003 kemudian pasal 5,8 dan 13 Perpol Nomor 7 tahun 2022.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

"Jadi ada beberapa dasar pertimbangan kita. Kemudian pada saat persidangan kita melihat yang bersangkutan tidak ada itikad untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Kita kasih peluang, tapi tidak diambil," tambahnya.

Kombes Zulham menyebut Bripda FN sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum menjadi anggota Polri. Hal itu juga menjadi salah satu dasar pertimbangan yang bersangkutan dijatuhi hukuman PTDH.

"Artinya sebelum masuk menjadi anggota Polri dia sudah membuat dan mengisi data tidak benar pada saat penelusuran mental dan kepribadian. Sementara ada aturan yang mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," bebernya.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

Pascal keputusan tersebut, pihaknya pun memberikan kesempatan kepada Bripda FN jika masih ingin mengambil langkah hukum.

"Silahkan. Karena ada mekanismenya. Tadi dia sampaikan akan upaya banding, silahkan. Kita tunggu memori bandingnya. Stelah itu kita akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Bripda F (23) dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap teman wanitanya berinisial R (23). R dan Bripda FN sempat menjalin hubungan kasih saat masih duduk di bangku SMA pada tahun 2016.

Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel

"Kurang lebih ada 10 kali (diperkosa). Saya putus 2019. Di situ juga saya mulai lost contact," kata R di Makassar, Senin (16/10/2023).

Pada tahun 2022, Bripda FN kembali menghubungi mantan kekasihnya itu dan memaksa untuk ketemu. R sempat menolak, tapi Bripda F mengancam akan menyebar video syur milik R yang ia rekam semasa masih pacara dulu.

"Dia paksa-paksa saya ketemu. Dia ancam akan sebar video saya waktu pacaran. Dan awalnya saya tidak percaya kalau itu video ada. Saya mau ketemu, karena dia janji hapus itu video kalau ketemu. Katanya, biar saya sendiri yang hapus," sebutnya.

Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi

Aksi dugaan kejahatan yang Bripda FN pertama kali dilakukan di rumah kontrakannya pada 3 Maret 2023. Bripda FN F tiba-tiba datang dan kemudian memaksa R untuk mau menuruti nafsunya.

"Dia tiba-tiba datang depan rumah. Lalu, ia memaksa masuk hingga mengunci pintu. Saat didalam, langsung paksa untuk berhubungan badan, saya menolak tapi saya dibanting, ditekan ke tembok hingga kepalaku terbentur. Saya tak bisa apa-apa dan diperkosa," bebernya.

Selain karena kalah fisik, ia juga menyebut Bripda FN terus menerus mengancam akan menyebar video syur milik R jika tak mau menuruti Bripda FN. Kejadian seperti itu pun disebut terjadi berulang kali hingga pada April 2023, R hamil dan mengandung anak dari Bripda FN.

Baca Juga : Perkuat Kolaborasi, Pimpinan Unismuh Beraudiensi dengan Kapolda Sulsel

R menyebut sempat menuntut pertanggungjawaban dari Bripda FN, namun Bripda FN F memaksa R untuk menggugurkan kandungannya. Setelah melakukan aborsi, Bripda FN F masih saja terus memaksa R. Tak tahan dengan kelakuan Bripda FN, R yang akhirnya mengadu kepada orangtuanya.

"Jadi, pada bulan April itu saya telat, hamil 1 bulan lebih. Di situ, saya dipaksa aborsi. Diberi minum obat penggugur. Orang tua saya tak terima, jadi saya lapor di Polda Sulsel pada Juli 2023. Tapi laporan saya belum ada progresnya," tandasnya.

#Polda Sulsel