RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 270/12462/BKD tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
SE ini ditujukan kepada sekretaris daerah, para staf ahli gubernur, para asisten, kepala perangkat daerah, dan seluruh ASN.
"SE ini memuat informasi mengenai dasar hukum penegakan atas pelanggaran netralitas ASN dan tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori pelanggaran netralitas," Kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, dikutip laman resmi Pemprov Sulsel, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel
Sukarniaty mengatakan dalam SE itu Pj Gubernur Bahtiar menegaskan bahwa dalam upaya pembinaan dan netralitas ASN agar kepada kepala perangkat daerah melakukan sosialisasi peraturan terkait netralitas kepada seluruh ASN, melakukan penandatanganan pakta integritas terkait netralitas kepada seluruh ASN di instansi masing-masing tanpa terkecuali, serta melakukan upaya pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran netralitas ASN.
Dalam SE ini juga tercantum jenis hukuman yang bisa diberikan kepada ASN jika melakukan pelanggaran netralitas, yaitu sanksi kode etik dan juga pelanggaran disiplin, baik itu ringan, sedang, hingga berat, tergantung tindakan pelanggaran yang diperbuat.
Sebelumnya, Pemprov Sulsel telah melaksanakan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN bagi pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).