Jumat, 29 September 2023 16:27

Pemotretan Udara Tanah Eks HGU di Seko, Bupati Luwu Utara: Upaya Redistribusi Tanah

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani (tengah), saat memimpin Rapat Persiapan DIP4T, Rabu (27/9/2023). (Foto: Pemkab Luwu Utara)
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani (tengah), saat memimpin Rapat Persiapan DIP4T, Rabu (27/9/2023). (Foto: Pemkab Luwu Utara)

Pemkab Luwu Utara akan melaksanakan pemotretan udara tanah eks HGU di Kecamatan Seko sebagai bagian dari penelitian DIP4T, bekerja sama dengan Badan Bank Tanah dan Badan Pertanahan Nasional Sulsel. Upaya ini bertujuan untuk menginventarisasi dan mendistribusikan kembali tanah eks HGU seluas 22.353,450 hektare.

RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), segera dipotret melalui udara.

Langkah itu dalam rangka penelitian Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) yang dilaksanakan Badan Bank Tanah bekerja sama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel.

"Eks HGU dengan luasan 22.353,450 hektare ini tersebar di tujuh desa, di antaranya Embonatana, Padang Balua, Lodang, Padang Raya, Hono, Marante, dan Taloto," sebut Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, saat memimpin Rapat Persiapan DIP4T, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga : 25 Tahun Luwu Utara, Pj Gubernur Bahtiar Apresiasi Pencapaian Pembangunan Daerah

Rapat dihadiri Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo; Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel, Tri Wibisono; Kepala BPN, Luwu Utara, Sukirman; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Luwu Utara, Muharwan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu Utara, Alauddin Sukri.

Indah menjelaskan DIP4T dilaksanakan untuk menginventarisasi tanah eks HGU yang hasilnya diharapkan berupa redistribusi tanah.

"Untuk itu negara hadir melalui Badan Bank Tanah dan BPN untuk mengatur sekaligus memastikan legalitasnya. Hasilnya diharapkan berupa redistribusi tanah," terangnya.

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Apresiasi Kamp Pemuda PPGT Klasis Sangbualambe'

Selain potret dari udara juga akan dilakukan pendataan lengkap di lapangan sekaligus pembagian form untuk diisi masyarakat. Untuk itu, Indah meminta dukungan Camat Seko bersama dengan tujuh kepala desa yang hadir langsung pada rapat tersebut.

"Dari 1.000 form yang dibagi baru sekitar 300-an yang dikembalikan masyarakat. Jadi, mohon dukungan untuk disampaikan kepada warga. Sampaikan informasi sesuai fakta, jadi tanah ini bukan yang baru ingin dimiliki, tapi yang secara de facto sudah dilakukan penguasaan, termasuk digunakan, dimiliki, dan dimanfaatkan. Ini tentu menjadi harapan warga agar ada legalitas atas tanah," jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel, Tri Wibisono, berharap kolaborasi dan sinergi dapat terjalin dengan baik sehingga kebijakan yang diambil komprehensif.

Baca Juga : Bupati Lutra: Bendungan Rongkong Jadi Kebutuhan Prioritas Mendesak

"Yang dilakukan terhadap tanah eks HGU ini berdasarkan Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021. Disebutkan bahwa tanah bekas HGU merupakan kewenangan Menteri ATR/BPN dalam penggunaan selanjutnya," kata Tri.

"Dalam minggu ini kami melakukan verifikasi dan validasi (verivali) pada bidang P4 dalam waktu 2022 sampai 2023. Ini membutuhkan dukungan Bapak-Ibu terkait informasi yang jelas karena ini menyangkut kebijakan. Dukungan dari aparat dan juga termasuk masyarakat," jelas Tri.

Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo, mengatakan Badan Bank Tanah bertanggung jawab kepada presiden melalui komite yang diketuai Menteri ATR/BPN dan beranggotakan Menteri Keuangan dan Menteri PUPR.

Baca Juga : Disdikbud Luwu Utara Santuni Ratusan Yatim Piatu

"Hak atas tanah yang dikelola berupa Hak Pengelolaan (HPL) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat diberikan HGU, Hak Pakai (HP), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Milik (HM)," tuturnya.

#pemkab luwu utara #Indah Putri Indriani