Jumat, 22 September 2023 19:36

Dugaan BBM Ilegal, Polres Wajo Tetapkan Dua Tersangka

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Barang bukti (ist)
Barang bukti (ist)

"Tahap 1 tanggal 30 Agustus 2023, P19 tanggal 12 September 2023 dan telah dikirim kembali berkas setelah P19 tanggal 14 september 2023"

RAKYATKU.COM, WAJO - Polres Wajo menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal.

“Kedua tersangka yakni sopir dan penyalur pengangkut BBM Solar bersubsidi. Penetapan tersangka tanggal 23 Agustus 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal Setyawan pada Ahad (17/9/2023).

sama diketahui, kasus ini bermula ketika truk yang mengangkut solar sebanyak 340 jeriken yang diangkut dari Kabupaten Bone terguling di Kabupaten Wajo. Truk tersebut terguling di Jalan Andi Unru, Kota Sengkang, Kecamatan Tempe, Wajo pada Rabu (12/7) sekitar pukul 20.08 Wita.

Baca Juga : Kapolres Wajo Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Adapun kedua tersangka berinisial BS (33) dan penyalur di Kabupaten Bone yang juga kernet AL (39).

“Tersangka juga mengakui kalau BBM yang diangkutnya adalah milik keduanya dan mobil yang digunakan adalah mobil sewaan,” tambah AKP Theo.

Theo mengatakan, kasus tersebut sudah dimasukkan ke tahap 1. Berita acara pemeriksaan sudah dikirim ke kejaksaan. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan saksi ahli.

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

"Tahap 1 tanggal 30 Agustus 2023, P19 tanggal 12 September 2023 dan telah dikirim kembali berkas setelah P19 tanggal 14 september 2023. Kami sisa menunggu P21 dari kejaksaan untuk tahap kedua kemudian membawa tersangka ke kejaksaan serta barang bukti. Pemeriksaan saksi ahli sudah kami lakukan, " jelasnya.

 

#polres wajo