RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pimpinan dan Anggota Pansus Pembahas Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DPRD Sulsel melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Walikota Parepare, Kamis (24/8).
Dalam kunjungan tersebut rombongan disambut langsung oleh Wakil Wali Kota Parepare, H. Pangerang Rahim didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum, Eko Wahyu Ariyadi dan Pelaksana Tugas Bappeda, Zulkarnaen.
Pansus Konsultasi ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan dan perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Pj Wali Kota Parepare Raih Qris Champion Of The Year Bank Indonesia
Ketua Pansus, Hengky Yasin mengemukakan isu penting mengenai aspek penegakan hukum. Pansus berpendapat bahwa Ranperda ini seharusnya memuat ketentuan mengenai penegakan hukum.
"Mengingat adanya kewajiban tertentu dalam Ranperda ini," kata Hengki.
Sementara itu, Anggota Pansus, Irfan AB kemudian mengajukan pertanyaan apakah Ranperda ini sudah terintegrasi dengan UU Cipta Kerja untuk menghindari konflik dengan kebijakan pemerintah pusat yang menekankan kemudahan investasi.
Baca Juga : DPRD Sulsel RDP Hadirkan Masmindo dan Cones
"Kewajiban 20 persen ruang terbuka hijau bagi pelaku usaha, yang perlu dipertimbangkan agar tidak memberatkan mereka," kata Irfan.
Zulkarnaen selaku Pelaksana Tugas Bappeda Kota Parepare menyebut, Parepare merupakan salah satu kota yang telah lebih dulu memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dalam proses penyusunan Ranperda ini telah berdiskusi dengan Biro Hukum Sulawesi Selatan mengenai apakah boleh menyusun Ranperda ini sebelum provinsi menyelesaikan prosesnya. Hasil konsultasi memungkinkan hal tersebut," kata Zulkarnain.
Baca Juga : Soal Pemberhentian Dewasa PAM Tirta Karajae, Begini Penjelasan Pemkot Parepare
Menurutnya, ini merujuk pada UU 32 yang menjadi acuan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang juga mengacu pada Perda Rencana Pembangunan Penataan Lingkungan Hidup (RPPLH). RPPLH menjadi dasar untuk kebijakan makro dan perencanaan tata ruang.
Terkait penegakan hukum, meskipun tidak secara eksplisit mencantumkan ketentuan penegakan hukum, materi teknis yang diatur dalam dokumen tersebut mencakup pelayanan lingkungan dan hak serta kewajiban pelaksana atau pengguna jasa lingkungan. Hal ini juga mencakup hak litigasi.
"Penetapan penerapan Perda ini telah mengikuti regulasi yang ada dan telah diterbitkan sebagai Perda pengelolaan ruang terbuka hijau sebagai turunan dari RPPLH. Juga telah dikeluarkan Peraturan Wali Kota terkait pelarangan penebangan pohon, dan telah mengalokasikan 20 persen dari luas wilayah untuk pengembangan ruang terbuka hijau," katanya.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Dikatakan, kajian yang telah dilakukan tidak melanggar UU Cipta Kerja, dan Perda RPPLH telah sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait kewajiban 20 persen ruang terbuka hijau.
Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim menyatakan bahwa tim ahli penyusunan Ranperda RPPLH Sulsel serupa dengan tim penyusun RPPLH Parepare sehingga muatan yang disusun oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapat sejalan dengan yang ada di Parepare dengan memperhatikan regulasi yang ada.
Pihaknya berharap aspek-aspek yang belum tercakup dalam Perda Parepare dapat dimasukkan dalam Ranperda yang disusun oleh DPRD Provinsi, dengan tetap memperhatikan kerangka regulasi yang ada. Dengan demikian Ranperda ini dapat berjalan sesuai dengan tujuannya.
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025