Rabu, 23 Agustus 2023 14:12

Wali Kota Parepare dan DJP Teken Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pajak

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) untuk meningkatkan pemungutan pajak pusat dan daerah Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) untuk meningkatkan pemungutan pajak pusat dan daerah Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Wali Kota Parepare dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk meningkatkan pemungutan pajak pusat dan daerah. PKS ini melibatkan 367 pemerintah daerah dengan tujuan saling menghimpun dan mengalirkan data serta meningkatkan kapasitas dalam proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (TP), menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) Tripartit Tahap V bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penandatanganan diikuti 367 pemerintah daerah di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Taufan mengatakan, penandatanganan PKS ini bertujuan mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Baca Juga : Pemkot Parepare Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2025 ke DPRD

"Tentunya kita apresiasi PKS ini. Bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara mandiri," katanya.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.

"Apabila kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kita (pemerintah pusat dan daerah) memiliki subjek pajak yang sama karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data," tuturnya.

Baca Juga : Wali Kota Parepare Terima Penghargaan PENAIS Award 2025 dari Kementerian Agama

Melalui kerja sama ini, lanjut Suryo, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama, serta melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

"Juga memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data," ujarnya.

Penulis : Hasrul Nawir
#Pemkot Parepare #taufan pawe