RAKYATKU.COM, BARRU - Satuan Reserse Narkoba Polres Barru melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba yang putusan perkaranya dilakukan secara restoratif justice pada Senin (21/08/2023).
Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di ruangan Sat Narkoba Polres Barru Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Barru.
Barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0.13 gram yang berasal dari tiga orang tersangka dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.
Baca Juga : Operasi Patuh Pallawa 2024: Kanit Turjawali Polres Barru Sosialisasi di SMPN 1 Barru
Turut juga dimusnahkan satu buah alat isap yang terbuat dari botol plastik dan sejumlah korek api yang sebelumnya berhasil disita dari masing masing pelaku.
Kasat Narkoba Iptu Ichsan memimpin langsung jalannya pemusnahan yang juga disaksikan oleh sejumlah pejabat dari Polres Barru bersama perwakilan keluarga pelaku yang terlibat.
Tiga orang pelaku dengan perkara terpisah tersebut diamankan masing-masing di Desa Pancana Kecamatan Tanete Rilau, Kelurahan Sumpang Binangae dan Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru.
Baca Juga : Kerap Open BO di MiChat, Dua Muncikari dan Empat Wanita PSK di Barru Dibekuk Polisi
Iptu Ichsan menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan setelah perkaranya diselesaikan dengan restoratif justice. Ditambahkan pula bahwa keputusan untuk memberlakukan restoratif justice sudah melalui proses asesmen oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.
“Jadi hasil asesmen dari BNNP Sulsel memutuskan tiga orang tersebut layak untuk diberlakukan restoratif justice" jelasnya.