RAKYATKU.COM -- Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati dari Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dalam putusan yang diumumkan pada Selasa (8/8/2023), MA memutuskan untuk menganulir hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan terhadap Sambo.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Sambo akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Buka Rakernis Intelkam 2026
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA dikutip dari Detik.com.
Awalnya, Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan hukuman mati tersebut.
Baca Juga : Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Dorong Penguatan Soliditas di Jajaran Polda Sulsel
Menghadapi situasi ini, Ferdy Sambo dan pihak terkait, termasuk istrinya Putri Candrawathi, serta sopir keluarga Ferdy Sambo yaitu Kuat Ma'ruf, memutuskan untuk mengajukan permohonan kasasi.
