RAKYATKU.COM -- Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati dari Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dalam putusan yang diumumkan pada Selasa (8/8/2023), MA memutuskan untuk menganulir hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan terhadap Sambo.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Sambo akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga : Hilang Bertahun-tahun, Pemilik Travel Haji yang Diduga Lakukan Penipuan Diperiksa Polres Wajo
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA dikutip dari Detik.com.
Awalnya, Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan hukuman mati tersebut.
Baca Juga : Ketua Komisi II DPRD Wajo Dorong Sinergitas dan Pelayanan Polri yang Lebih Humanis
Menghadapi situasi ini, Ferdy Sambo dan pihak terkait, termasuk istrinya Putri Candrawathi, serta sopir keluarga Ferdy Sambo yaitu Kuat Ma'ruf, memutuskan untuk mengajukan permohonan kasasi.