Senin, 24 Juli 2023 16:52

Baznas Pusat Lakukan Verifikasi Faktual kepada 8 Calon Pimpinan Baznas Sidrap

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Baznas Pusat Lakukan Verifikasi Faktual kepada 8 Calon Pimpinan Baznas Sidrap

Verifikasi menghadirkan tiga pewawancara, yaitu Pimpinan Baznas RI sekaligus Pembina Wilayah Provinsi Sulsel, KH Achmad Sudrajat, Wakil Ketua Baznas Provinsi Sulsel, Abdul Azis Bennu serta Ramini dari Baznas Pusat.

RAKYATKU.COM -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia melakukan verifikasi faktual kepada 8 calon pimpinan Baznas Kabupaten Sidrap masa kerja 2023-2028, Senin (24/7/2023), di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap.

Verifikasi menghadirkan tiga pewawancara, yaitu Pimpinan Baznas RI sekaligus Pembina Wilayah Provinsi Sulsel, KH Achmad Sudrajat, Wakil Ketua Baznas Provinsi Sulsel, Abdul Azis Bennu serta Ramini dari Baznas Pusat.

Adapun 8 calon pimpinan Baznas Kabupaten Sidrap yakni H. Mustari, Wahidin Arrafani, H. Kaharuddin Aras, Madaling, Imran Baharuddin, Vivi Anriani Darwis, H. Salman Saenong, dan H. Syamsuddin. Dari 8 calon ini, bakal dipilih 5 orang yang akan menduduki pimpinan Baznas Sidrap.

Baca Juga : Pimpinan Baznas Sidrap Resmi Dilantik

Sebelum proses wawancara, diadakan acara pembukaan yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap yang juga ketua panitia seleksi, H. Basra.

Turut hadir, Ketua Basnas Sulsel, Muhammad Khidri Alwi, Sekretaris MUI Sidrap, H. Bachtiar, Kabag Kesra Sidrap, Patriadi, perwakilan Kemenag Sidrap, dan jajaran kepala KUA se-Kabupaten Sidrap.

Basra menyebut, panitia seleksi yang terdiri unsur pemda, kemenag, MUI, dan tokoh agama melaksanakan tahapan seleksi berpedoman tahapan seleksi berpedoman pada Peraturan Baznas Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Baznas.

Baca Juga : Delapan Peserta Ikuti Seleksi Pimpinan Baznas Sidrap 2023-2028

“Dari tahapan seleksi tersebut, terpilih 8 nama calon terdiri 7 dari kaum Adam dan 1 dari kaum Hawa, yang direkomendasikan Bapak Bupati untuk diusulkan ke Baznas RI untuk memperoleh pertimbangan pengangkatan sebagai pimpinan Baznas Sidrap periode 2023-2028,” terang Basra.

Ia juga mengutarakan, masa kerja Baznas Sidrap 2018-2023 akan berakhir pada 10 Agustus 2023 mendatang. Sehingga, sambungnya, diupayakan pelantikan pimpinan Baznas Sidrap 2023-2028 juga dilakukan pada tanggal tersebut agar tidak terjadi kekosongan pimpinan.

“Oleh karena itu Kami berharap semoga hasil verifikasi faktual hari ini dapat berjalan lancar, aman, dan menghasilkan pimpinan baznas yang amanah dan profesional. Siapa pun yang nantinya lulus dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab, sementara yang belum lulus agar dapat menerima dengan ikhlas dan tidak ada polemik ke depannya,” tutur Basra.

Baca Juga : Bupati Sidrap Serahkan Kunci Rumah Layak Huni Baznas ke Mustahik

Ketua Basnas Sulsel, Muhammad Khidri Alwi dalam sambutannya menyatakan rasa salut kepada panitia seleksi Sidrap yang mendatangkan langsung pimpinan Baznas RI melakukan verifikasi faktual.

“Saya salut sekali, ini satu-satunya daerah yang bisa menghadirkan Baznas pusat, biasanya lewat zoom. Ini tentunya berkat perhatian yang besar dari Bapak Bupati Sidrap,” puji Khidri.

Ia selanjutnya berharap pimpinan Baznas Sidrap yang terpilih nantinya dapat bekerja secara profesional dan amanah, termasuk memaksimalkan potensi-potensi zakat di Kabupaten Sidrap.

Baca Juga : Serahkan Bantuan Bedah Rumah Baznas, Bupati Sidrap Ajak Masyarakat Berzakat

“Sidrap ini punya potensi luar biasa utamanya di sektor pertanian, semoga potensi zakat ini bisa digali oleh kepengurusan baru nanti,” lontarnya.

Sementara Pimpinan Baznas RI, KH Achmad Sudrajat menekankan pentingnya tata kelola dana zakat, infak, dan sedekah dengan menerapkan prinsip 3A, yakni aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI.

“Ini penting menjadi referensi bagi para pengelola zakat di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga : Hadiri Penyerahan Bantuan Bedah Rumah Baznas, Bupati Sidrap Imbau Warga Rajin Keluarkan Zakat

Dijelaskannya pula Baznas merupakan lembaga pemerintahan nonstruktural yang dibentuk oleh undang-undang. “Karenanya perlu penguatan tata kelola dan manajemen, serta penguatan SDM dan lembaga profesional,” pesannya.

 

#Baznas Sidrap