RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Pengadilan Negeri (PN) Makassar secara resmi menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh HM, terduga otak utama dalam skandal penipuan dan penggelapan dana investasi perumahan subsidi senilai Rp9,5 miliar. Putusan hakim ini mematok keabsahan penetapan status tersangka atas diri HM, sekaligus menjadi lampu hijau bagi penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera melancarkan upaya paksa penangkapan.
Kemenangan hukum di tingkat praperadilan ini menjadi titik terang bagi korban investasi bodong yang telah memperjuangkan haknya selama lebih dari lima tahun. Tim kuasa hukum korban menegaskan, tidak ada lagi alasan prosedural bagi aparat penegak hukum untuk menunda penahanan HM, sosok yang dinilai sangat licin dan terus berupaya menghindar dari jerat hukum melalui pelbagai manuver.
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Sah Demi Hukum
Dalam keterangan pers resminya di Makassar, Kuasa Hukum Korban, Arie Dumais, mengungkapkan bahwa proses praperadilan di PN Makassar merupakan salah satu jalan terjal yang harus dilewati pihaknya demi mempertahankan status hukum tersangka. Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh pihak HM dengan manuver untuk membatalkan penetapan status tersangkanya oleh kepolisian.
Namun, Majelis Hakim PN Makassar dalam amar putusannya menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan ditolaknya gugatan tersebut, seluruh proses penyidikan pidana dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Kami mengapresiasi kejelian dan ketegasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menolak permohonan praperadilan dari pemohon (HM). Putusan ini secara tegas menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap HM adalah sah demi hukum. Ini membuktikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi sudah berada di jalur yang benar (on the right track)," ujar Arie Dumais di hadapan awak media.
Modus Operandi: Akta Lama dan Penjualan Gelap 58 Unit Rumah
Kasus penipuan dan penggelapan bernilai fantastis ini bermula pada rentang tahun 2021. Perkara ini melibatkan skema pembangunan proyek perumahan subsidi sebanyak 58 unit yang berlokasi di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.
Arie Dumais membeberkan bahwa dugaan tindak pidana ini melibatkan peran terencana dari HM. HM berperan sebagai penghubung atau "otak intelektual" yang mendatangkan investor asal Jakarta untuk menanamkan modal pembangunan proyek perumahan di Pangkep. Investor menyerahkan dana segar yang mencapai Rp9,5 miliar demi merealisasikan proyek perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut.
Namun dalam perjalanannya, HM bersama oknum pengembang (developer) disinyalir menjalankan modus kejahatan yang terstruktur. Setelah 58 unit rumah selesai dibangun menggunakan dana dari investor, HM dan pihak developer justru menjual seluruh unit rumah tersebut kepada pihak ketiga. Penjualan dilakukan secara sepihak dan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari investor selaku pemilik modal utama.
Untuk mengelabui proses transaksi, para pelaku sengaja menggunakan akta pendirian atau perjanjian lama yang tidak mencantumkan nama investor. Padahal, dalam akta perseroan/kerjasama yang terbaru, kepemilikan modal investor telah tercatat secara sah. Siasat manipulasi dokumen akta inilah yang membuat pelaku dapat leluasa menguras dana dan menjual aset perumahan secara ilegal.
"Pola yang mereka mainkan sangat rapi dan licik. Klien kami yang berada di Jakarta menanamkan modal murni hingga proyek berdiri. Begitu bangunan jadi, mereka menjual 58 unit rumah itu menggunakan akta lama yang menyembunyikan status investor kami. Sampai detik ini, tidak ada satu rupiah pun dana pengembalian maupun keuntungan yang disetorkan kepada klien kami. Kerugian total mencapai Rp9,5 miliar," tegas Arie.
Desakan Upaya Paksa: Dapatkan Informasi Keberadaan di Gorontalo
Perjalanan kasus ini terbilang sangat berbelit-belit dan memakan waktu panjang. Laporan polisi pertama kali dilayangkan sejak tahun 2021. Dari total lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, empat di antaranya telah diproses hukum, dijatuhi hukuman pidana, dan keputusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Hanya HM—yang dinilai sebagai aktor kunci—yang hingga kini belum tersentuh penahanan fisik secara berlanjut. Menurut Arie Dumais, HM kerap memanfaatkan celah hukum dan alasan kesehatan untuk meloloskan diri dari penahanan. Saat sempat diamankan sebelumnya, tersangka mengajukan pembantaran (bantar) dengan alasan sakit.
Kini, seiring dengan diterbitkannya P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan) serta hasil gugatan praperadilan yang menolak permohonan tersangka, tim kuasa hukum mendesak penyidik Polda Sulsel untuk segera menerbitkan surat perintah penangkapan dan melakukan penahanan terhadap HM. Pihak kuasa hukum mendeteksi bahwa saat ini tersangka HM disinyalir berada di wilayah Provinsi Gorontalo.
"Tersangka HM ini adalah kunci dari seluruh konstruksi kejahatan ini. Empat pelaku lain sudah masuk penjara dan putusannya sudah inkrah. Sangat tidak adil jika otak utamanya justru masih menghirup udara bebas dan berselancar di luar sana. Berkasnya sudah P-21, praperadilannya sudah kalah. Kami meminta Kapolda Sulsel dan Kajati Sulsel untuk mengambil tindakan tegas berupa penjemputan paksa terhadap HM yang kami duga saat ini berada di Gorontalo," imbau Arie.
Gugatan Perdata dan Notaris Turut Disorot
Tidak hanya menempuh jalur pidana, tim hukum korban juga telah merambah jalur perdata untuk menuntut ganti rugi atas materi yang hilang. Gugatan perdata saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pangkep guna membatalkan seluruh transaksi jual-beli 58 unit rumah yang dilakukan menggunakan akta manipulatif tersebut.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menaruh perhatian serius terhadap keterlibatan oknum notaris di Kabupaten Pangkep yang memproses transaksi jual-beli tersebut. Notaris tersebut diduga kuat melanggar kode etik dan hukum karena menerbitkan atau menggunakan dokumen akta lama yang tidak valid dalam proses peralihan hak unit rumah.
Arie Dumais menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai seluruh kerugian kliennya dipulihkan dan seluruh pihak yang terlibat—baik aktor intelektual, pengembang, hingga oknum pejabat pembuat akta—mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Kasus ini telah menyita energi, waktu, dan materi yang sangat besar selama lima tahun. Kami tidak akan berhenti sampai proses tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) selesai diserahkan ke Kejaksaan dan tersangka HM diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Arie.
