RAKYATKU.COM -- Kepolisian Resort Kota Besar Makassar (Polrestabes Makassar) berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang gadis disabilitas.
Dua pelaku berinisial AM alias Amal (28) dan AMS alias Marcello (20) berhasil ditangkap setelah video seorang korban berinisial LA (19) menangis di tepi jalan viral dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar pada Sabtu (22/7/2023) siang.
Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh
Kedua pelaku, yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol, terlihat tertunduk saat dihadirkan di konferensi pers tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando, turut mendampingi Kasat Reskrim dalam menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku.
Kasus ini terbongkar setelah korban, LA, yang merupakan penyandang disabilitas, melaporkan kejadian tragis yang menimpanya kepada pihak kepolisian.
Baca Juga : Silaturahmi Kapolrestabes Makassar Bersama Tripika dan Dewan Lorong Kecamatan Bontoala
Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa korban LA diperkosa di dua lokasi berbeda. "Kejadian tersebut terjadi di Jalan Tanjung Malaka, Kecamatan Mamajang, dan kemudian dilanjutkan di Anoa Home Stay, Kota Makassar," ungkap Ridwan.
Awalnya, dalam video yang menjadi viral, LA menyatakan bahwa terduga pelaku diperkirakan berjumlah 10 orang.
Namun, berkat penyelidikan yang intensif, polisi berhasil mengidentifikasi hanya dua pelaku yang terlibat dalam tindakan keji tersebut.
Baca Juga : Angka Kriminalitas di Makassar Turun, Kapolrestabes Makassar: Mari Bersama Jaga Makassar
Kasat Reskrim, AKBP Ridwan Hutagaol, menyatakan, bahwa LA diperkosa dua kali, di dua tempat kejadian yang berbeda.
"Salah satu dari kedua pelaku adalah pacarnya yang baru menjalin hubungan selama satu bulan," ujarnya.
Sementara video yang beredar memperlihatkan sejumlah pelaku, polisi memastikan bahwa hanya dua orang yang terbukti melakukan aksi kekerasan seksual tersebut. Keduanya akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Serahkan Sembako untuk Kaum Nasrani
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 huruf abc tentang kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.