RAKYATKU.COM, WAJO - Plh Kasi Propam Polres Wajo, AKP Syarifuddin mengingatkan personel untuk mematuhi Perpol no. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.
"Diminta agar personel tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana yang dapat menurunkan marwah dan citra Polri. Khususnya Polres Wajo", ujarnya saat apel pada Selasa (18/7/2023).
Baca Juga : Peduli Korban Banjir, Kapolres Wajo Serahkan Bansos Secara Simbolis di Dua Desa
Sementara Wakapolres Wajo, Kompol H. Muhtar dalam arahannya menyampaikan bahwa, Piket Pawas maupun Pamenwas agar melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab.
"Personel diminta bila menemukan kejadian menonjol segera laporkan kepada pimpinan baik Wakapolres maupun langsung Kapolres. Serta segera buat grup kejadian menonjol agar segera dilakukan penyelesaian," katanya.