RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Reserse Narkoba melakukan penggerebekan di kampung narkoba yang terletak di kawasan Kampung Sapiria, Jalan Panampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada Senin (3/7/2023) lalu.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 13 orang yang diduga terlibat tindak pidana kejahatan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi menyebut penggerebekan tersebut bermula saat anggotanya mendapatkan informasi dugaan penyalahgunaan narkoba di perkampungan tersebut.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
"Pada hari Senin, 3 Juli 2023 pukul 21.00 Wita, Tim melakukan penyelidikan di sekitar rumah yang beralamat di Jalan Tinumbu lorong 2. Sekitar Pukul 22.00 Wita, sebuah lokasi yang dicurigai tempat transaksi narkotika jenis sabu tersebut terlihat ramai orang keluar masuk," kata Kombes Dodi pada Rabu (5/7/2023).
Dikatakan, penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan selama beberapa hari. Saat dilakukan penggerebekan ditemukan ada yang berusaha melarikan diri dan bersembunyi namun petugas berhasil mengamankan.
"Tim mendatangi lokasi tersebut namun terhalang dengan pagar besi yang tinggi dan di atasnya terlilit kawat duri dan pada saat itu terlihat dua orang melarikan diri melalui atap warga. Berhasil diamankan BSR dan BGS kemudian Tim juga mengamankan empat orang atas nama RSL, FDL, RA dan HR," jelasnya.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
Dari penangkapan enam orang tersebut, pihaknya menyita barang bukti buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu (bong) habis pakai dan beberapa alat hisap shabu (bong) lainnya yang akan disewakan. Tidak jauh dari lokasi pertama, tepatnya di Kampung Borta juga dilakukan penggerebekan di rumah inisial NBS yang merupakan residivis kasus narkotika.
"Rumahnya terpisah dari rumah warga lainnya, sehingga menyulitkan Polisi untuk melakukan pemantauan. Pagar besi tinggi dan diberikan kawat besi di atasnya, lokasi lorong dalam masuk akses rumah dari pemilik lahan yakni NBS," ungkap Dodi
Di rumah itu, diamankan SMA, NBS, FD, MR, perempuan IR, dan perempuan IKR di salah satu ruangan dalam rumah milik NBS.
Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel
"Barang buktinya satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan beberapa alat hisap sabu (bong) habis pakai dan plastik klip kosong dan satu unit timbangan digital yang disembunyikan di belakang kursi ruang tamu," ujarnya.
Kombes Dodi menyebut dalam rumah NBS menawarkan ke pengguna untuk memakai sabu di lokasi. Bahkan juga disediakan jasa sewa alat isap bong seharga Rp 10 ribu sekali pakai.
"Modus operandi menjual sabu, menawarkan untuk digunakan di lokasi dengan cara menyewa alat hisap sabu (bong) sebesar Rp 10 ribu sekali pakai ataupun transaksi melalui pagar besi yang sudah dilubangi," bebernya.
Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi