Jumat, 30 Juni 2023 18:02

Inilah Keppres Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
(Foto: Istimewa)
(Foto: Istimewa)

Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2023 yang menyatakan berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia dan mengubahnya menjadi penyakit endemi sekaligus mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat dan status bencana nonalam penyebaran Covid-19. Keppres ini berlaku mulai 21 Juni 2023 dengan pencabutan sejumlah Keppres sebelumnya, termasuk penetapan status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia.

 

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

"Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Dampingi Presiden Jokowi Kunjungan Kerja di Kabupaten Bone

Melalui Keppres ini, Presiden Jokowi juga mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Pada saat Keppres ini mulai berlaku sejumlah Keppres sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan tersebut adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, dan Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023,” bunyi ketentuan penutup Keppres 17/2023 yang ditetapkan pada 22 Juni 2023 tersebut.

#Joko Widodo #Covid-19 Indonesia #Pandemi Covid-19