RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pajak Rokok, akan menindak tegas penjual dan importir rokok ilegal.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekprov) Sulsel, Andi Darmawan Bintang, menegaskan penegakan Perda Nomor 43 Tahun 2016 harus dilakukan agar negara tidak mengalami kerugian akibat rokok ilegal.
"Penanganan pajak rokok memang setiap tahun dibahas dan harus lebih masif lagi dan berkelanjutan sejak disahkannya Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pajak Rokok," ujar Andi Darmawan dikutip laman resmi Pemprov Sulsel, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan
Menurut dia, persoalan keamanan dan ketenteraman masyarakat sangat dinamis dan kompleks tiap tahunnya. Termasuk juga soal rokok dan bea cukai rokok ilegal.
"Saat ini masih kita jumpai adanya upaya beberapa oknum pabrik atau distributor dengan sadar menjual rokok yang semestinya tidak boleh dijual atau dipasarkan," katanya.
Menurutnya, hal ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Sebab, akan berimbas pada kerugian negara pada sektor pajak. Satpol PP kabupaten/kota se-Sulsel dan Pemprov Sulsel sebagai garda terdepan penegakan hukum Perda, kata dia, harus bertindak.
Baca Juga : ASN Pemprov Sulsel Tanda Tangani Pakta Integritas Netralitas Jelang Pilkada Serentak
"Kita harus mampu mengambil peran nyata dan bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kanwil Bea Cukai (Makassar) untuk memberantas secara tuntas oknum-oknum yang selama ini menjual rokok ilegal, baik dalam jumlah kecil maupun dalam jumlah besar," tegas Andi Darmawan.
Ia mengatakan, sudah menjadi tugas Satpol PP untuk menindak pelaku pelanggar atau importir rokok ilegal.
"Kita akan evaluasi dan monitor bagaimana rangkaian pemanfaatan dan alokasi yang berkaitan dengan pajak rokok ini," ucapnya.