Jumat, 23 Juni 2023 18:33

Penegakan Perda Pajak Rokok, Pemprov Sulsel Siap Ambil Tindakan Tegas

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekprov) Sulsel, Andi Darmawan Bintang.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekprov) Sulsel, Andi Darmawan Bintang.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) siap mengambil tindakan tegas dalam penegakan Perda Nomor 43 Tahun 2016 terkait Pajak Rokok dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak penjual dan importir rokok ilegal. Langkah ini guna mencegah kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pajak Rokok, akan menindak tegas penjual dan importir rokok ilegal.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekprov) Sulsel, Andi Darmawan Bintang, menegaskan penegakan Perda Nomor 43 Tahun 2016 harus dilakukan agar negara tidak mengalami kerugian akibat rokok ilegal.

"Penanganan pajak rokok memang setiap tahun dibahas dan harus lebih masif lagi dan berkelanjutan sejak disahkannya Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pajak Rokok," ujar Andi Darmawan dikutip laman resmi Pemprov Sulsel, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga : Musda PHRI Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Bangun Peluang Perhotelan Lebih Maju

Menurut dia, persoalan keamanan dan ketenteraman masyarakat sangat dinamis dan kompleks tiap tahunnya. Termasuk juga soal rokok dan bea cukai rokok ilegal.

"Saat ini masih kita jumpai adanya upaya beberapa oknum pabrik atau distributor dengan sadar menjual rokok yang semestinya tidak boleh dijual atau dipasarkan," katanya.

Menurutnya, hal ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Sebab, akan berimbas pada kerugian negara pada sektor pajak. Satpol PP kabupaten/kota se-Sulsel dan Pemprov Sulsel sebagai garda terdepan penegakan hukum Perda, kata dia, harus bertindak.

Baca Juga : Atasi Pemanasan Global, Pj Gubernur Sulsel Ajak BEM Unismuh se-Indonesia Tanam Pohon Serentak

"Kita harus mampu mengambil peran nyata dan bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kanwil Bea Cukai (Makassar) untuk memberantas secara tuntas oknum-oknum yang selama ini menjual rokok ilegal, baik dalam jumlah kecil maupun dalam jumlah besar," tegas Andi Darmawan.

Ia mengatakan, sudah menjadi tugas Satpol PP untuk menindak pelaku pelanggar atau importir rokok ilegal.

"Kita akan evaluasi dan monitor bagaimana rangkaian pemanfaatan dan alokasi yang berkaitan dengan pajak rokok ini," ucapnya.

#Pemprov Sulsel #Andi Darmawan Bintang #Perda Pemanfaatan Pajak Rokok