Senin, 12 Juni 2023 19:34

Mahasiswi Unhas Meninggal Dunia Diduga Ingin Gugurkan Kandungan

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Tamalanrea, Polrestabes Makassar pada Senin 12 Juni 2023. (Dok Rakyatku)
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Tamalanrea, Polrestabes Makassar pada Senin 12 Juni 2023. (Dok Rakyatku)

"Dari hasil otopsi diperoleh, ada janin pada tubuh korban berumur 4 bulan,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Seorang mahasiswi Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar berinisial MS (21) yang diduga dibunuh oleh kekasihnya yang berinisial MJ (24) ternyata hamil empat bulan.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib. Ia menyebut dari hasil otopsi dan laboratorium ditemukan bahwa korban sedang mengandung anak.

"Dari hasil otopsi diperoleh, ada janin pada tubuh korban berumur 4 bulan," kata Mokh Ngajib pada Senin 12 Juni 2023.

Baca Juga : Begini Kata GM PLN UID Sulselrabar kepada Mahasiswa UNHAS tentang Transisi Energi

Dikatakan, MS hamil diluar nikah kemudian mengonsumsi obat-obatan dengan bantuan MJ untuk menggugurkan kandungan.

"Ingin menggugurkan janin makanya kami temukan ada busa di mulutnya. Itu diduga karena pengaruh obat-obatan. Perempuan ini diberikan obat oleh pelaku. Ini semua rangkaian atau urutan kejadian," tambahnya.

MS dan MJ disebut baru menjalani hubungan pacaran selama kurang lebih satu bulan. Polisi masih mendalami ayah dari janin yang dikandung oleh MS.

Baca Juga : Angka Kriminalitas di Makassar Turun, Kapolrestabes Makassar: Mari Bersama Jaga Makassar

"Kami masih melakukan pendalaman soal itu. Pada intinya, motif korban dibunuh ini karena ingin menggugurkan kandungan," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut," bebernya.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Serahkan Sembako untuk Kaum Nasrani

 

#polrestabes makassar #unhas