RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 2.376.282 pegawai negeri sipil (PNS), baik di tingkat pusat maupun daerah, telah menerima Gaji ke-13 2023. Pencairan gaji dilakukan secara bertahap mulai Senin (5/6/2023) dan akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Menurut Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, Tri Budhianto, hingga 8 Juni 2023 pukul 17.00 WIB, 1.808.265 pegawai di tingkat pusat telah menerima Gaji ke-13.
"Jumlah pembayaran Gaji ke-13 untuk ASN pusat sebesar Rp9,343 triliun untuk 1.808.265 pegawai," kata Tri, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga : Kinerja APBN Juli 2023, Pendapatan dan Belanja Negara Tumbuh Positif
Sebanyak 568.017 pegawai di tingkat daerah juga telah menerima Gaji ke-13. Total keseluruhan pegawai di tingkat pusat dan daerah yang telah menerima Gaji ke-13 mencapai 2.376.282 orang dengan anggaran Rp11,83 triliun.
"Jumlah pembayaran Gaji ke-13 untuk ASN daerah sebesar Rp2,496 triliun untuk 568.017 pegawai," ucapnya.
Pensiunan dan keluarga penerima pensiunan PNS juga berhak menerima Gaji ke-13. Anggaran Rp9,42 triliun telah dialokasikan untuk memenuhi pembayaran Gaji ke-13 kepada mereka.
Baca Juga : Kabar Baik! Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023
Pembayaran Gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji ke-13 terdiri atas komponen gaji/pensiun pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat (seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan.
Sumber: Detik.com