Selasa, 06 Juni 2023 08:05

PT Vale Sosialisasikan Status Kawasan Hutan Areal PPKH di Blok Pomalaa

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sosialisasi status dan kawasan fungsi hutan pada areal persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) operasi produksi yang dilaksanakan PT Vale Indonesia di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (30/5/2023).
Sosialisasi status dan kawasan fungsi hutan pada areal persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) operasi produksi yang dilaksanakan PT Vale Indonesia di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (30/5/2023).

PT Vale Indonesia menyelenggarakan sosialisasi mengenai status dan kawasan fungsi hutan dalam area Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) di Blok Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang wilayah kawasan hutan dan peruntukannya, serta memastikan kelancaran proyek pengembangan PT Vale di area tersebut.

RAKYATKU.COM, KOLAKA - PT Vale Indonesia menggelar sosialisasi status dan kawasan fungsi hutan pada areal persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) operasi produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (30/5/2023).

Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas wawasan serta pengetahuan terhadap pentingnya memahami wilayah kawasan hutan serta peruntukannya.

Hadir pada kegiatan ini, tokoh masyarakat, kepala desa dan perangkatnya, dari kecamatan di empat wilayah area pemberdayaan PT Vale Blok Pomalaa. Hadir pula sejumlah narasumber, di antaranya, dari Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXII Kendari, dan pihak perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga : Wabup Apresiasi Kontribusi PT Vale Besar Kembangkan SDM Luwu Timur

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXII Kendari, Fernando Sinabutar, menjelaskan kegiatan tersebut penting untuk memberikan pemahaman terkait status dan kawasan fungsi hutan pada areal PPKH di area PT Vale yang terletak di Kolaka.

"Kami hadir untuk memberi pemahaman tentang status dan kawasan fungsi hutan pada areal PPKH PT Vale yang dulu bernama Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebagai pemerintah dan mitra, kami yang memproses dari awal hingga terbitnya SK tersebut, sehingga penting kita pahami," jelasnya.

Fernando mengatakan, status perizinan PPKH PT Vale di wilayah operasinya di Blok Pomalaa sudah tidak ada masalah. Ia menyebut, PT Vale telah mengantongi sejumlah izin untuk beroperasi di wilayah itu.

Baca Juga : Resmikan Jalan Layang Terpanjang di Lutim, Bupati: Dorong Pertumbuhan Ekonomi

"Setelah dilakukan tata batas, ditetapkanlah areal kerjanya melalui SK (surat keputusan) penetapan areal kerja nomor SK. 1565/MENLHK-PKTL/REN/PLA.2/2/2022 tanggal 25 Februari 2022 seluas 11.432,57 hektare, yang terdiri dari hutan lindung (HL), hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi tetap (HP), hutan produksi yang dapat dikonversi, dan dibebani perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH," katanya.

Dengan begitu, kata dia, PT Vale memiliki hak dan kewajiban atas izin yang telah dikantongi itu. Seperti, berhak berada, menempati, dan mengelola, serta melakukan kegiatan-kegiatan yang meliputi kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya. PT Vale juga berhak melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan dimaksud dalam kawasan hutan yang digunakan.

"Tetapi, juga memiliki sejumlah kewajiban, seperti melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), melakukan pemeliharaan batas areal PPKH, mengamankan kawasan konservasi dan hutan lindung, hingga melakukan pemberdayaan masyarakat," terangnya.

Baca Juga : PT Vale Sumbang 4.000 Bibit untuk Sedekah Pohon Pemprov Sulsel

"Kami tidak kita ragukan lagi komitmen PT Vale dalam menjalankan hak dan kewajibannya seperti di Sorowako, Sulawesi Selatan," ujarnya.

Sekretaris Dinas Kehutanan Sultra, Dharma Prayudi Raona, memaparkan materi mengenai pengelolaan areal persetujuan penggunaan kawasan hutan. Lalu, pemateri terakhir Kepala Seksi Wilayah I Makassar Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Abdul Wahab, memaparkan materi terkait upaya pencegahan dan perlindungan areal persetujuan penggunaan kawasan hutan dari kegiatan yang melanggar hukum serta action yang dapat dilakukan.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta yang hadir mengapresiasi pemaparan dari para pemateri yang telah memberikan pemahaman status dan fungsi kawasan hutan di area PT Vale Blok Pomalaa.

Baca Juga : RUPSLB PT Vale, Emily Olson Jadi Presiden Komisaris Baru

"Kalau PT Vale memang sudah tidak kita ragukan lagi, inilah satu-satunya perusahaan tambang nikel di Indonesia yang betul-betul menjalankan dengan baik praktik pertambangannya. Untuk itu, kami berharap dalam beroperasi PT Vale juga membawa praktik-praktik yang baik di tempat kami," ucap Camat Wundulako, Sujianto.

Project Director Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa, Mohammad Rifai, menuturkan sosialisasi yang dilakukan ini sangat penting dalam mendukung kelancaran dari progres proyek pengembangan PT Vale di area Blok Pomalaa.

"Materi-materi dalam kegiatan ini sangat penting, seperti dalam mengetahui status fungsi, perizinan, hak dan kewajiban PT Vale di kawasan hutan di area Blok Pomalaa. Itulah sehingga kita perlu sosialisasikan. Kita harapkan tidak ada masalah yang timbul ketika kita sudah beroperasi dan semua bisa mendapat manfaat dari kegiatan ini," tuturnya.

#PT Vale Indonesia #Blok Pomalaa