RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (Lidmi) ikut menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Lidmi, Asrullah, menyatakan keputusan MK melampaui kewenangannya. "Jelas MK melakukan (positive legislator) yang merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah," ujar Asrullah dalam pernyataan resminya, Jumat (26/5/2023).
Asrullah menjelaskan, peran MK seharusnya sebagai negative legislator yang menilai dan memutuskan pengujian terhadap ketentuan norma dalam Undang-Undang (UU) apakah sesuai atau bertentangan dengan konstitusi. MK tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan norma baru, karena itu merupakan tugas dan kewenangan DPR bersama pemerintah.
Baca Juga : Tim Hukum Golkar Sulsel Ikuti Bimtek Hukum Acara PHP yang Diselenggarakan MK
Lebih lanjut, Asrullah menyebut jika MK melakukan judicial activism, hal tersebut harus memenuhi kualifikasi kegentingan regulasi yang membutuhkan penyesuaian dengan cepat. Namun, dalam hal ini, tidak ada urgensi konstitusional terkait masa jabatan pimpinan KPK dan hal ini bukan merupakan hal yang penting secara konstitusional.
Asrullah juga menyatakan dugaannya bahwa keputusan ini memiliki muatan politis menjelang Pemilu 2024 dan dapat memenuhi kepentingan pribadi pimpinan KPK, bukan untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
Ia menyoroti bahwa pimpinan KPK saat ini, Firli Bahuri, telah terlibat dalam beberapa kontroversi dan pelanggaran etik. Selain itu, terdapat dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan Firli yang masih dalam tahap penyidikan.
Baca Juga : Ratusan Mahasiswa Merangsek Masuk ke Pelataran Gedung DPRD Sulsel, Tolak Revisi UU Pilkada
Jika putusan MK diterapkan secara langsung, maka masa jabatan Firli dkk. akan bertambah satu tahun, meskipun sebelumnya surat keputusan (SK) periode pimpinan KPK hanya berlaku untuk periode 2019 - 2023.