Rabu, 24 Mei 2023 09:17

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI Sepakati Biaya Haji Kuota Tambahan Rp288 Miliar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rapat terkait tambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Rapat terkait tambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyetujui penambahan biaya haji kuota tambahan sebesar Rp288 miliar untuk tahun 2023. Biaya ini akan digunakan untuk 7.360 kuota tambahan haji reguler. Keputusan ini diharapkan dapat mengurai antrean haji di Indonesia dan meningkatkan keyakinan Arab Saudi untuk memberikan tambahan kuota di masa depan.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sepakati tambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp288 miliar. Biaya tambahan ini akan digunakan untuk 7.360 kuota tambahan haji reguler tahun 2023.

“Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan kuota haji regular sebanyak 7360 jemaah regular dan 640 jemaah khusus dengan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp 288.312.382.288,42,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Biaya tambahan tersebut bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Sesuai penjelasan BPKH, penggunaan nilai manfaat untuk kuota tambahan ini sudah tersedia dan tidak akan mengganggu suistainabilitas dana kelola haji,” lanjut Ace.

Baca Juga : Menteri Agama RI, Resmikan Wajo Sebagai Kota Wakaf di Indonesia

Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan perhatian Komisi VIII DPR RI kepada pemerintah terutama dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023.

Berdasarkan e-Hajj, Indonesia memperoleh kuota tambahan haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 8.000 kuota. Kuota ini terbagi atas 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.

Kuota reguler tambahan tersebut, akan diisi 5.765 jemaah haji cadangan yang sudah melakukan pelunasan, namun belum memperoleh kuota. Sementara, untuk sisa kuota tambahan yang belum digunakan, sebanyak 1.595 akan dibagi berdasarkan jumlah daftar tunggu pada masing-masing provinsi sebagaimana ketentuan.

Baca Juga : Ini Penjelasan Kemenag Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024

Yaqut pun berkomitmen akan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada para Jemaah haji. “Kami mohon doa agar terus bisa memberi layanan terbaik terutama untuk para Jemaah lansia,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, berharap penambahan kuota ini bisa mengurai antrean haji Indonesia. Ia pun percaya Kemenag bisa memaksimalkan kuota ini tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada jemaah.

"Ini juga bisa jadi bisa memberi keyakinan kepada Arab Saudi agar ke depan bisa memberikan tambahan kuota lagi kepada Indonesia," tutur Marwan.

#kementerian agama #Biaya Haji