Rabu, 17 Mei 2023 20:12

Paripurna DPRD Jeneponto Sahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Serta Pendirian Perseroda

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar

Dengan pengesahan kedua Ranperda ini, diharapkan dapat terwujud sinergi antara sektor publik dan swasta dalam mewujudkan visi pembangunan daerah

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar hadiri rapat paripurna TK.ll pengesahan 2 buah Ranperda tentang pajak dan Retribusi daerah serta pendirian PT. Lontara Turatea Jeneponto (Perseroda) pada Rabu (17/05/2023).

Rapat Paripurna tersebut bertujuan untuk pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat Paripurna kali ini mengesahkan dua Ranperda, yaitu tentang pajak dan Retribusi daerah serta pendirian PT. Lontara Turatea Jeneponto (Perseroda). Kedua peraturan ini diharapkan akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan daerah.

Dalam pidato pembukaannya, Bupati Iksan Iskandar menggarisbawahi (Underline) pentingnya pembentukan PERSERODA sebagai instrumen strategis dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Ia menyatakan bahwa pembentukan PERSERODA akan memungkinkan pemerintah daerah dapat mengelola sumber daya dan aset dengan lebih efisien, serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat. PERSERODA diharapkan dapat berperan aktif dalam sektor-sektor kunci, seperti pertanian, pariwisata, infrastruktur, dan industri.

Selain itu, pengesahan Ranperda tentang Pajak Retribusi Daerah diharapkan akan meningkatkan penerimaan keuangan daerah. Bupati Iksan Iskandar menjelaskan bahwa dengan adanya pajak retribusi daerah yang lebih efektif dan terstruktur, pemerintah daerah akan memiliki sumber pendapatan yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Hal ini akan memungkinkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, infrastruktur, dan program pembangunan lainnya.

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh anggota DPRD Jeneponto, Unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, kepala OPD, serta sejumlah stakeholders terkait lainnya. Para peserta rapat memberikan apresiasi dan dukungan atas langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah dalam meningkatkan perekonomian dan keuangan daerah.

Setelah melalui diskusi dan peninjauan yang cermat, dua Ranperda tersebut berhasil disahkan oleh DPRD Jeneponto. Keberhasilan pengesahan ini akan membuka jalan bagi implementasi program-program strategis yang telah dirancang untuk kemajuan daerah ini.

Bupati Iksan Iskandar juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan dan pengesahan kedua Ranperda ini.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Hadiri Rakornas Investasi 2023

Ia berharap agar implementasi dari kedua peraturan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat. Bupati Iksan Iskandar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kedua peraturan tersebut.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Bupati Iksan Iskandar menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk terus mengembangkan kebijakan-kebijakan progresif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus bekerja keras dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing, serta memberikan fasilitas yang diperlukan bagi pertumbuhan usaha dan lapangan kerja di kabupaten jeneponto.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Melantik Pejabat Struktural

Dengan pengesahan kedua Ranperda ini, diharapkan dapat terwujud sinergi antara sektor publik dan swasta dalam mewujudkan visi pembangunan daerah. Dalam hal ini, Bupati Iksan Iskandar mengajak semua pihak untuk bekerja sama dan saling mendukung demi mencapai kemajuan yang berkelanjutan.

"Dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat sebagai penjabaran otonomi daerah, maka tentunya diperlukan adanya kesamaan persepsi, keterpaduan gerak langkah yang seirama bagi segenap stakeholder maupun seluruh komponen masyarakat, untuk mewujudkan hal tersebut, harus disusun sebuah regulasi yang menjadi pedoman dan acuan sekaligus sebagai landasan yuridis formal bagi pemerintah daerah dalam mengambil setiap kebijakan," ujarnya.

Penulis : Samsul Lallo
#Pemkab Jeneponto #iksan iskandar