RAKYATKU.COM, ENREKANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang menerima sertifikat kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) level 3 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penyerahan sertifikat berlangsung pada rapat koordinasi (rakor) peningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menuju level 3 oleh Kepala BPKP Perwakilan Sulsel, Rizal Suhaili, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Enrekang, Baba, di rumah jabatan Bupati Enrekang, Kamis (4/5/2023).
Kepala BPKP Perwakilan Sulsel, Rizal Suhaili, mengatakan, SPIP menuju level 3 dan APIP level 3 artinya inspektorat telah mampu menjalankan pengendalian internal.
Baca Juga : Bupati Enrekang dan Wakilnya Apresiasi Antusiasme Masyarakat Saat Pembukaan Mafest 2023
"SPIP adalah proses yang integral pada tindakan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efisien dan efektif, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketatan peraturan perundangan," bebernya.
Sekda Enrekang, Baba, menyampaikan penghargaan menjadi bukti kemampuan dan kapabilitas inspektorat dalam melakukan pengawasan secara internal.
"Level 3 artinya kemampuan APIP telah sanggup melakukan penilaian tentang efesiensi, efektivitas, ekonomisnya suatu kegiatan serta konsultasi tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal," ucapnya.
Baca Juga : Sofha Cicipi Pangan Berbahan Pisang, Bupati Perkenalkan Enrekang Sebagai Penghasil Sayur
Baba melanjutkan capaian ini juga sebagai bentuk wujud nyata dalam melakukan penguatan-penguatan terhadap kegiatan pengawasan di Enrekang.
"Saya berharap melalui prestasi ini dapat mendorong Inspektorat Enrekang untuk meningkatkan kapabilitas dan menjadi tanggung jawab kita semua untuk dapat lebih ditingkatkan lagi," katanya.
Penyerahan sertifikat disaksikan seluruh kepala perangkat daerah dan seluruh camat se-Kabupaten Enrekang.