Kamis, 23 Maret 2023 10:52

Kemenkumham Sulsel Gandeng Ombudsman Gelar Pelatihan Budaya Kerja PASTI

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kemenkumham Sulsel Gandeng Ombudsman Gelar Pelatihan Budaya Kerja PASTI

Budaya kerja PASTI yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif adalah nilai dasar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Budaya kerja PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) adalah nilai dasar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Tata nilai PASTI sejalan dengan program Pemerintah core value “BerAKHLAK” sebagai fondasi budaya kerja ASN yang professional dan “Bangga Melayani Bangsa”

Sehubungan denga hal tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggandeng Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Ombudsman Sulsel) melaksanakan kegiatan pelatihan budaya kerja melalui Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM, pada Selasa (21/3) bertempat di Aula Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar dihadiri perwakilan dari 34 (tiga puluh empat) satuan kerja dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel .

Hadir sebagai pembicara adalah Kepala Keasistenan Penerimaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, St. Dwi Adiyah Pratiwi, S.H.,M.H.,M.AP., yang menyampaikan bahwa dalam pelayanan publik, masyarakat memiliki hak untuk menerima pelayanan yang pasti dan terukur, sehingga pola pikir dan budaya kerja ASN harus professional dan sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan atau hak asasi manusia.

Baca Juga : Lantik PPNS, MPDN dan Notaris Pengganti, Liberti Sitinjak Berpesan Jaga Netralitas

“Terdapat 3 (tiga) poin penting dalam pelayanan publik, yakni sarana prasarana (Tangibilitas), proses (reliabilitas), dan petugas (responsibilitas). Sehingga masyarakat berhak untuk menerima pelayanan sesuai dengan yang dijanjikan secara akurat dan terpercaya” Lebih lanjut disampaikan “Dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat mari kita balik persepsi, dari yang sebelumnya masyarakat tidak punya pilihan lain selain layanan dari kita, menjadi kita tidak punya kesempatan lain memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, sehingga setiap pelayanan yang kita berikan selalu yang terbaik," ungkapnya

Sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Dwi Adiyah yakin ASN dilingkungan Kemenkumham Sulsel dalam kerangka pelayanan publik mampu memberikan pelayanan dalam pemenuhan hak dan kebutuhan berdasarkan hak asasi manusia.

“Kriteria dalam pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM itu sejalan dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dimana hak atas pelayanan publik merupakan milik seluruh masyarakat tanpa kecuali, dan kondisi khusus pada masyarakat kelompok rentan seperti penyandang disabilitas misalnya tidak mengurangi hak dan peran mereka baik sebagai pengguna maupun pengawas eksternal pelayanan publik” ujar Dwi.(*)

#Kemenkumham Sulsel #Ombudsman Sulsel