RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menggelar sosialisasi persaingan usaha dan kemitraan yang sehat bersama DPR RI di Hotel Khas, Makassar. Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Ketua KPPU RI, Afif Hasbullah selaku keynote Speaker, anggota Komisi VI DPR RI Rapsel Ali, Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Hilman Pujana dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan KPPU, Andi Zubaidah.
Sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait peran dan fungsi KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif.
Dalam kesempatan ini Bapak Rapsel Ali menyampaikan dukungannya untuk percepatan transformasi status pegawai Sekretariat KPPU menjadi ASN. Ditambahkan pula perlunya penguatan kewenangan sita geledah juga penambahan anggaran yang memadai untuk KPPU agar dapat menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal.
Baca Juga : KPPU: Perlu Sinergi dan Kordinasi Kelembagaan agar UMKM berkembang
Sementara itu, Ketua KPPU RI Afif Hasbullah menyampaikan bahwa sebagai lembaga pengawas persaingan usaha KPPU dibentuk berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larang Praktek dan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut KPPU memiliki 3 tugas utama yakni penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, serta pengawasan atau notifikasi merger dan akuisisi”, pungkas Afif.
Afif Hasbullah menambahkan bahwa selain itu KPPU RI mendapatkan tugas dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Harapannya kepada peserta sosialisasi yang dihadiri oleh pelaku UMKM di Kota Makassar mendapatkan pencerahan akan pentingnya peranan KPPU dalam pengawasan persaingan usaha dan kemitraan yang sehat.(*)