Selasa, 07 Maret 2023 12:11

Pemprov dan DPRD Sulsel Sepakati Dua Perda Baru

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
(Foto: Pemprov Sulsel)
(Foto: Pemprov Sulsel)

Dua perda tersebut adalah Perda Pengelolaan dan Pengembangan Ekosistem Mangrove Berkelanjutan serta Perda Penyelenggaraan Perpustakaan, yang akan menjadi payung hukum dalam melindungi ekosistem mangrove dan memperkuat peran dan fungsi perpustakaan.

 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama DPRD Sulsel menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua perda itu masing-masing Perda Pengelolaan dan Pengembangan Ekosistem Mangrove Berkelanjutan serta Perda Penyelenggaraan Perpustakaan.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Ekosistem Mangrove Berkelanjutan, Andi Janwar Jauri, mengatakan pembahasan ranperda ini melibatkan perangkat daerah
lingkup Pemprov Sulsel, para tokoh, dan akademisi, serta masyarakat terkait.

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel

"Ini hadir sebagai payung hukum untuk melindungi hutan mangrove di Sulawesi Selatan," kata Andi Janwar Jauri dalam sambutannya di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sulsel, Senin (6/3/2023).

Baik secara pribadi maupun mewakili seluruh jajaran pansus, ia menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah ikut terlibat dalam penyusunan maupun perancangan perda tersebut.

"Izinkan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang telah ikut berpartisipasi dalam penyusunan ranperda ini," ujar legislator DPRD Sulsel itu.

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Fauzi Andi Wawo, mengaku seluruh jajaran pansus telah melakukan serangkaian kegiatan dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang seluruh LSM dan seluruh pihak untuk mendapatkan masukan soal perda tersebut.

"Ini adalah ranperda inisiatif dari DPRD Sulsel sendiri, di mana dalam ranperda memuat 57 pasal 32 bab. Ranperda ini menjadi ranperda pertama yang terhubung dengan Undang-Undang Cipta Kerja," tutur politisi PKB Sulsel itu.

Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Aslam Patonangi, saat mewakili Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan agenda rapat paripurna DPRD ini merupakan suatu kesyukuran karena pembahasan kedua kanperda tersebut telah memasuki tahap akhir.

Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan

Oleh karena itu, ia menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD, pansus pembahas panperda, Bapemperda, perangkat daerah terkait, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam seluruh tahapan yang telah dilalui, khususnya dalam tahap pembahasan di DPRD.

Ia mengatakan, materi muatan ranperda ini, dalam prosesnya tentu telah melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku serta telah mengakomodasi berbagai saran dan pandangan.

"Kami berharap semoga apa yang kita setujui bersama, di samping sebagai bentuk komitmen juga dapat terimplementasi efektif dalam mendukung terselenggaranya pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daerah yang kita cintai ini," ungkap Andi Aslam dalam membacakan sambutan Gubernur Sulsel.

Baca Juga : ASN Pemprov Sulsel Tanda Tangani Pakta Integritas Netralitas Jelang Pilkada Serentak

Menurutnya, kedua ranperda inisiatif DPRD yang mendapat persetujuan bersama ini tentunya dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

Terkait ekosistem, kata dia, mangrove merupakan salah satu sumber daya alam (SDA) yang memiliki berbagai fungsi dan manfaat bagi masyarakat. Khususnya di wilayah pesisir yang harus dikelola secara bijak dengan memperhatikan kaidah-kaidah kelestarian lingkungan.

"Kehadiran perda ini nanti akan menjadi payung hukum dalam upaya pengelolaan dan pengembangan ekosistem mangrove secara berkelanjutan," tuturnya.

Baca Juga : Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata Kabupaten Gowa

Begitu pula dengan Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Perda tersebut akan menjadi pedoman bersama dalam memperkuat peran dan fungsi perpustakaan agar tidak sekadar menjadi tempat penyimpanan dan peminjaman bahan perpustakaan. Akan tetapi, menjadi wahana pembelajaran masyarakat sepanjang hayat dan wahana pelestarian dan pewarisan budaya serta pemberdayaan masyarakat.

Dengan dirampungkannya pembahasan serta telah adanya persetujuan bersama terhadap kedua ranperda untuk ditetapkan menjadi perda, maka selanjutnya konsentrasi akan tertuju pada proses pelaksanaannya ke depan.

"Saya meminta kepada segenap jajaran pemerintah daerah, terutama perangkat daerah yang menjadi leading sector dan unit kerja terkait, agar segera menyiapkan dan menindaklanjuti hal-hal yang diperlukan untuk pelaksanaan kedua perda ini agar nantinya dapat terlaksana secara efektif, berdaya guna, dan berhasil guna," terangnya.

#Pemprov Sulsel #dprd sulsel