Rabu, 01 Maret 2023 18:54

Rutan Makassar Siap Tenerima Tahanan Kepolisian dan Kejaksaan

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rutan Makassar Siap Tenerima Tahanan Kepolisian dan Kejaksaan

“Karena saat ini angka hunian di Rutan Makassar sudah mencapai 1.737 orang, setelah penerimaan dari Kepolisian dan Kejaksaan nantinya tentu akan membludak hingga di angka 2.500"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin menyatakan siap menerima tahanan dari Kepolisian dan Kejaksaan

“Insya Allah minggu depan kami sudah siap menerima tahanan dari kepolisian maupun dari Kejaksaan. Tentu dengan persyaratan yang harus dipenuhi, yakni harus rapid/swab dan vaksin 1 atau 2. Untuk itu kita dengan aparat terkait berkumpul di sini untuk membahas lebih jauh terkait teknis pelaksanaannya di lapangan,” ungkapnya dalam rapat koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) terkait di Grand Makassar Hotel pada Rabu, (1/3).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 Tanggal 6 Februari 2023 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi yang meliputi Penerimaan dan pengeluaran tahanan, pelayanan sidang online dan layanan kunjungan atau kegiatan yang melibatkan pihak luar.

Baca Juga : 34 Narapidana di Sulsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

“Ya hari ini sengaja kita gelar rapat untuk menyampaikan secara langsung tentang penerimaan dan pengeluaran tahanan guna terciptanya persamaan persepsi dalam pelaksanaan Penerimaan dan pengeluaran tahanan, pelayanan sidang online dan layanan kunjungan atau kegiatan yang melibatkan pihak luar,” tambahnya.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto menjelaskan, di masa pandemic Rutan/Lapas/LPKA hanya menerima tahanan Pengadilan dengan tujuan menghindari penyebaran Covid-19. Oleh itu melalui Keputusan Dirjen ini terjadi perubahan maka dalam waktu dekat ini Rutan/Lapas/LPKA Sulsel sudah bisa menerima tahanan kepolisian dan kejaksaan.

“Karena saat ini angka hunian di Rutan Makassar sudah mencapai 1.737 orang, setelah penerimaan dari Kepolisian dan Kejaksaan nantinya tentu akan membludak hingga di angka 2.500. Untuk itu, melalui kesempatan ini saya meminta kepada jaksa untuk segera menerbitkan eksekusi dari warga binaan yang sudah putus. Hal tersebut dapat memudahkan Rutan Makassar untuk mendistribusikan warga binaan ke Lapas dan Rutan sehingga over kapasitas dapat teratasi,” ujarnya.

Baca Juga : Karutan Barru Didaulat Jadi Duta Prestasi, Sosialisasikan Budaya Anti Korupsi

Sementara itu, Dirtahti Polda Sulsel menyambut baik atas keputusan Dirjen Pemasyarakatan yang melakukan transformasi pelayanan publik dari pandemi menuju endemic.

“Sangat bergembira dengan adanya aturan secara tertulis seperti ini sehingga membuat kami untuk bisa menindaklanjuti. Sesuatu yang sangat lama dinantikan, untuk pelaksanaannya kami menunggu dari pihak Rutan Makassar. Dan terkait aturan ini kami akan mempersiapkan segala sesuatunya,” ujarnya.

 

#Rutan