Selasa, 28 Februari 2023 16:30

Pemkot Makassar Gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pelayanan Publik

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemkot Makassar Gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pelayanan Publik

Permenhumham RI nomor 2 tahun 2022 bertujuan mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman prinsip HAM, mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar gelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 2 tahun 2022 tentang pelayanan Publik yang diikuti oleh 85 orang peserta yang merupakan Lurah sekota Makassar.

Kegiatan ini digelar di Hotel Karebosi Primer Hotel, jalan Jend. M. Jusuf nomor 1 kota Makassar, selasa(28/2).

Sekertaris Daerah kota Makassar, Muh Ansar dalam sambutannya mengatakan seiring perkembangan kota Makassar menuju kota Dunia yang berlandaskan kearifan lokal, maka pemerintah kota Makassar senantiasa berupaya untuk memberikan perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan perlindungan dan penghormatan serta pemajuan dan pemenuhan HAM melalui pelayanan publik.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Jamin Stok Elpiji Aman, Pertamina Bentuk Satgas Rafi

"Permenhumham RI nomor 2 tahun 2022 bertujuan mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman prinsip HAM, mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan," sambungnya.

Kepala Subdib Kemajuan HAM Kemenkumham Sulsel, Dedy Haryanto dalam pemaparannya menjelaskan tujuan pelayanan publik berbasis HAM ada tiga yaitu mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, dan nepotisme, Mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan, akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

"Waktunya menciptakan layanan publik yang baik untuk menjadi Makassar Kota Dunia, Ayo bersama-sama mendukung dan memaksimalkan layananpublik gang lebih baik," ajaknya.

#pemkot makassar #Sosialisasi Permenhumham RI nomor 2 tahun 2022 #Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar