Jumat, 24 Februari 2023 21:02

Wali Kota Parepare Keluarkan Edaran Wajib Tujuh Hari Berbahasa Daerah

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.

Wali Kota Parepare mengeluarkan edaran wajib selama tujuh hari untuk menggunakan bahasa daerah dalam rangka memperingati Hari Bahasa Ibu Internasional. Penggunaan bahasa daerah berlaku tujuh hari, 21 sampai 27 Februari tiap tahun.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Hari Berbahasa Daerah. Langkah ini sebagai upaya lebih mencintai, menghargai, dan melestarikan bahasa daerah yang merupakan identitas dan kekayaan budaya bangsa Indonesia.

SE Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, ini sebagai bentuk komitmen dalam pelestarian bahasa daerah pada momentum memperingati Hari Bahasa Ibu Internasional (International Mother Language Day) yang digelar UNESCO tiap 21 Februari.

Dalam SE itu menyampaikan, surat ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Baca Juga : Soal Pemberhentian Dewasa PAM Tirta Karajae, Begini Penjelasan Pemkot Parepare

"Maka dipandang perlu adanya dukungan dari segenap jajaran pemerintahan, lembaga, dan warga masyarakat di daerah atas penyelenggaraan Hari Berbahasa Daerah dimaksud," demikian SE yang ditandatangani Taufan.

Dalam surat itu meminta seluruh pimpinan perangkat daerah, lembaga, badan usaha, serta satuan pendidikan memberikan dukungan pelaksanaan Hari Berbahasa Daerah di lingkungan kerja masing-masing.

"Penyelenggaraan Hari Berbahasa Daerah berlaku di seluruh jajaran pemerintah daerah, badan usaha, serta jajaran satuan pendidikan (dari PAUD, SD/MI, SMP/MTS, sampai SMA/SMK dan sederajat), " detail dalam SE itu.

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

Adapun bahasa daerah yang digunakan sesuai masing-masing etnis/suku bangsa (bersifat personal), dalam fungsi komunikasi, pembelajaran, serta untuk mempererat hubungan tali persaudaraan antarindividu maupun kelompok.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Parepare, Arifuddin Idris, mengatakan rangkaian pelaksanaan peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional, kata dia, penggunaan bahasa daerah berlaku tujuh hari, 21 sampai 27 Februari tiap tahun.

"Selain momentum itu juga setiap Kamis diimbau menggunakan bahasa daerah serta menggunakan pakaian sesuai khas daerah," ujar Arif, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

Ia menjelaskan, hal itu merupakan wujud kepedulian Wali Kota Parepare dalam melestarikan bahasa daerah.

"Itu adalah salah satu wujud komitmen Bapak Wali Kota sehingga beliau diberi penghargaan oleh Kemdikbudristek, satu-satunya wali kota di Indonesia yang mendapat penghargaan di bidang revitalisasi bahasa daerah," paparnya.

#Pemkot Parepare #taufan pawe #Hari Bahasa Ibu Internasional #UNESCO