RAKYATKU.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis penjara 10 bulan AKP Irfan Widyanto.
Ia terbukti turut serta melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga : Indonesia Police Watch: Bharada E Bisa Kembali Gabung Polri
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto oleh karena itu pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta," sambung hakim.
Peraih Adhi Makayasa itu dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim ini tidak bulat. Ada salah satu hakim menyatakan putusan berbeda, dissenting opinion.
Baca Juga : Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Dia menyatakan, tidak ada niat jahat dari Irfan dalam melakukan pidana sehingga harus divonis bebas.
"Tidak ada niat terdakwa merusak CCTV," demikian salah satu penggalan pertimbangan hakim tersebut.
Pertimbangan lainnya, Irfan disebut hanya melakukan perintah jabatannya terkait pengamanan CCTV. Dia saat itu dinilai hakim hanya menjalankan tugas saja untuk keperluan penyelidikan Propam Polri.
Baca Juga : Ini Pandangan Mantan Pengacara Bharada E Terhadap Vonis Mati Ferdy Sambo
Dua hakim lain menyatakan perbuatan Irfan terbukti merintangi penyidikan kasus kematian Yosua. Dia pun dijatuhi hukuman pidana.
Sumber: Kumparan