Senin, 20 Februari 2023 16:43

BPJPH Telah Terbitkan Lebih dari 2 Ribu Sertifikat Halal Sejak Awal Tahun 2023

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irha (Foto: Kemenag RI)
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irha (Foto: Kemenag RI)

"Sampai hari ini, tercatat ada 2.171 SH yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasuk Mixue yang SH nya terbit tanggal 16 Februari 2023," ujar Aqil Irham, Senin (20/2/2023).

RAKYATKU.COM -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal (SH) sejak Januari 2023.

Keterangan ini disampaikan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta. "Sampai hari ini, tercatat ada 2.171 SH yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasuk Mixue yang SH nya terbit tanggal 16 Februari 2023," ujar Aqil Irham, Senin (20/2/2023).

Selanjutnya, Aqil mempersilakan pelaku usaha yang sudah memiliki produk bersertifikat untuk memasang label Halal Indonesia di produknya.

Baca Juga : Menteri Agama RI, Resmikan Wajo Sebagai Kota Wakaf di Indonesia

"Untuk pemasangan label Halal Indonesia, silakan mengacu pada Kepkaban BPJPH No 40/2022. Ketentuan ini juga dapat diunduh melalui akun SiHalal masing-masing pelaku usaha," kata Aqil.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH.

"Ini jangan sampai salah. Karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor KH atau Ketetapan Halal," ungkap Aqil.

Baca Juga : Ini Penjelasan Kemenag Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024

"Ini sekalian kami kembali mengingatkan, bila pelaku usaha baru memiliki nomor KH, artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai. Pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal, baru dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas," tegasnya.

#kementerian agama #sertifikat halal