Senin, 20 Februari 2023 11:16

Kementan Tegaskan Stok Pupuk Bersubsidi Sesuai Permintaan

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kementan Tegaskan Stok Pupuk Bersubsidi Sesuai Permintaan

Mentan SYL menjelaskan, petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi mesti terdaftar pada e-Alokasi, kalau tidak terdaftar maka tentu tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan stok pupuk bersubsidi yang disiapkan untuk tahun ini sudah sesuai dengan permintaan. Hal ini untuk membantah informasi terkait kelangkaan pupuk di masa tanam tahun ini.

"Selalu saja masalah pupuk dibilang kurang, langka. Tapi kalau dicek, misalnya ada 100 desa, lalu ada satu desa atau satu dusun yang mempersoalkan, jangan dianggap semua dong," ucap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Minggu (19/2/2023).

Namun, Kementan tetap mengakomodir terkait informasi pupuk tersebut, dan segera di tindaklanjuti apakah benar mengalami kekurangan atau ada permainan.

Baca Juga : Indonesia Jalin Kerjasama Teknologi Pertanian dengan Iran

"Tetapi (informasi kelangkaan) itu menjadi pesan buat saya. Kalau ada yang begitu di mana? Kalau ada agen main-main laporkan sama saya, saya berhentikan," tegasnya.

Mentan SYL menjelaskan, petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi mesti terdaftar pada e-Alokasi, kalau tidak terdaftar maka tentu tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi.

"Kan begini kalau penerima pupuk harus terdaftar di e-Alokasi namanya, dan itu tidak boleh tiba-tiba, harus terdaftar di desa. Bupati usulkan ke provinsi, provinsi seleksi lagi, kalau ada masuk e-Alokasi itu tinggal kita sikapi. Untuk stok saat ini aman," tuturnya.

Baca Juga : Pj. Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran atas Solusi Cepat Bagi Petani

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan sehingga mekanisme distribusi pupuk diatur dan diawasi setiap tingkatan melalui lima lini sesuai Permendag No 04/2023.

Lini pertama ke lini kedua dikontrol melalui menteri. Selanjutnya, lini kedua ke lini tiga, dikontrol gubernur, begitupun lini tiga keempat dikontrol bupati atau wali kota, dan lini kelima dikontrol oleh masyarakat dan agen.

"Biasanya lini kelima didistribusikan agen yang sudah ditunjuk pemerintah," kata Ali Jamil.

Baca Juga : Halal Bihalal Kementerian Pertanian, Mentan Amran Bicara Cinta Membangun Pertanian Gemilang

Sebelumnya, Pemerintah mengalokasikan pupuk subsidi pada 2023 sebesar 9.013.706 ton. Jumlah tersebut terdiri dari pupuk urea sebesar 5.570.330 ton, NPK 3.232.373 ton, dan NPK formula khusus 211.003 ton.

Pada pelaksanaannya saat ini pupuk yang telah diinput dan disahkan bupati melalui aplikasi eAlokasi adalah urea sejumlah 4,6 jt ton, NPK 3,1 jt ton dan NPK Formuka Khusus 114.033 ton.

Ia pun menegaskan hanya petani yang sudah terdaftar di sistem e-Alokasi yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu.

Baca Juga : Kebut Optimalisasi Lahan, Kementan Gelar Tanam Padi Perdana di Kalimantan Tengah

Adapun persyaratan pemberian pupuk subsidi semakin ketat. Tidak sembarang tanaman bisa mendapat jatah pupuk bersubsidi. Tanaman yang dapat pupuk bersubsidi yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.

#Kementerian Pertanian #pupuk bersubsidi