RAKYATKU.COM, WAJO - Akibat ulahnya membuat laporan palsu mengaku dirampok, pria berinisial EI (38), warga Lempong, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Bola, Polres Wajo.
EI dalam laporan yang dibuatnya di SPK Polsek Bola mengaku menjadi korban perampokan di Dusun Lompiwie, Desa Ujung Tanah, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B / 1 / II / 2023 / SPKT / Polsek Bola / Polres Wajo / Polda Sulsel tanggal 12 Februari 2023 pukul 21.30 wita.
Namun, penyelidikan personel Polsek Bola dan dibantu personel Resmob Polres Wajo, hasil interogasi EI, hingga olah TKP, diperoleh bahwa pada tubuh korban tidak ditemukan bukti kekerasan.
Baca Juga : Kapolres Wajo Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024
Di TKP tidak juga tidak ditemukan tanda atau alat bukti dan fakta-fakta telah terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Personel Polsek Bola dan dibantu Resmob Polres Wajo yang dipimpin langsung Kapolsek Bola pun meringkus El, Rabu (15/2/2023). "El itu tidak pernah ada alias palsu," ujar Alfian.
Diketahui, El merupakan pengumpul emas dari rekan bisnisnya, yakni AR. El nekat membuat laporan palsu atas keinginannya sendiri.
Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo
El tidak mampu membayar atau memenuhi setoran emas sesuai pengambilan dana atau modal pinjaman kurang lebih Rp400 juta yang batas waktunya sudah jatuh tempo untuk disetor ke AR.
"Atas perbuatannya yang bersangkutan dia menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan tidak benar adanya dan telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat sehingga meminta maaf kepada publik dan juga kepada pihak kepolisian," ujar Alfian.