Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parepare, Arifuddin Idris, yang mendampingi Taufan menjelaskan sejumlah indikator sehingga Taufan dinyatakan layak menerima penghargaan itu.
Dia menguraikan, di bawah kepemimpinan Taufan telah lahir Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Salah satu isi yang termaktub di dalam perda itu adalah mewajibkan sehari dalam sepekan berbahasa daerah, baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan kerja.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Kedua, juga menghadirkan Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan. "Salah satu isinya adalah kewajiban semua kalangan, termasuk pemerintah daerah dalam melestarikan bahasa daerah," jelasnya.
"Bapak Wali Kota juga menekankan kepada jajarannya untuk mendukung penuh pelaksanaan kegiatan yang bernuansa pelestarian dan pemajuan bahasa daerah. Termasuk festival-festival bahasa daerah yang dilakukan organisasi, seperti Ikatan Guru Bahasa Daerah (IGBD) Kota Parepare. Bahkan Wali Kota Parepare juga memerintahkan semua SKPD dan sekolah menggunakan bahasa daerah selama tujuh hari lamanya. Dan itu dilengkapi dengan surat edaran," paparnya.
"Saat ini atas instruksi bapak Wali Kota, kami tengah menggodok surat edaran untuk tujuh hari berbahasa daerah pada peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional, 21 sampai 27 Februari 2023 ini. Kita berharap bahasa ibu kita tidak lenyap ditelan masa," ungkapnya.
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025