RAKYATKU.COM – Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel, Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor di PN Banjarmasin pada Jumat kemarin (10/2/2023).
Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro mengatakan, tuduhan Mardani H Maming terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan KPK, menerima uang sebanyak Rp 118 miliar secara bertahap lewat pembayaran tunai dan transfer antar bank. Pemberian uang itu disebut dilakukan karena Maming membantu pengalihan Izin Usaha Pertambangan batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada medio 2011.
Atas vonis tersebut, Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, KH Abdussalam Shohib Bisri mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum Mardani yang saat ini masih menjabat Bendahara Umum PBNU nonaktif.
Baca Juga : KPK Tak Temukan Mardani Maming di Apartemennya saat Jemput Paksa
“Terkait vonis tentu kita semua harus menghormati proses hukum yang berlaku,” kata KH Abdussalam Shohib Bisri pada Sabtu (11/2/2023).
Terkait posisi Mardani yang masih menjabat Bendum PBNU nonaktif, Gus Salam menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
“Terkait posisi sebagai Bendum PBNU nonaktif, kami percayakan ke Ketum PBNU sesuai dengan Perkum (Peraturan Perkumpulan NU) yang ada,” tambah Gus Salam, panggilan akrabnya.
Baca Juga : MAKI Sebut Proses Hukum Mardani Maming Tak Patut Disebut Kriminalisasi
Menurut Gus Salam, vonis bersalah terhadap Mardani telah menjadi pelajaran mahal bagi warga Nahdliyin. Olehnya itu, ia berharap ke depan rekruitmen akan lebih diperbaiki.
“Memang penting bagi jamiyyah NU di semua level dalam rekrutmen pengurus untuk memperhatiakan banyak aspek, termasuk integritas, komitmen dan kapabilitas agar jalannya organisasi bisa berlangsung dengan kondusif, nyaman dan fokus dalam berkhidmah kepada ummat dengan penuh keikhlasan,” paparnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan vonis yang dijatuhkan kepada Mardani Maming. KPK menilai vonis itu membuktikan tidak ada kriminalisasi dalam kasus eks Bupati Tanah Bumbu itu.
Baca Juga : MAKI Sebut Proses Hukum Mardani Maming Tak Patut Disebut Kriminalisasi
“Tuduhan dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi persepsi, tanpa alas hukum yang dimilikinya,” kata Kepala Bagian Humas KPK Ali Fikri pada Jumat, 10 Februari 2023.
Mardani sendiri saat diberi kesempatan menanggapi vonis 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim mengaku merasa difitnah.
Mardani meminta waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak terhadap vonis tersebut karena akan berkonsultasi terlebih dulu dengan kuasa hukumnya.
Baca Juga : MAKI Sebut Proses Hukum Mardani Maming Tak Patut Disebut Kriminalisasi
"Terima kasih, yang Mulia. Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi. Saya merasa itu tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya," kata Maming yang mengikuti sidang pembacaan vonis secara virtual dari Gedung KPK Jakarta Selatan.